Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan - Plus62.co

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PLUS62CO – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di delapan lokasi berbeda.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Kukuh dalam keterangan pers (6/1/2026).

Baca Juga :  Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya


Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima pihak PLN pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas PLN mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter.


Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025. Tersangka AP dan N ditangkap di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola, Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berupaya melarikan diri.

“Dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan berarti dari para tersangka,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di sejumlah gardu PLN, antara lain di Jalan Pengukiran 4 dengan kerugian Rp28 juta, Jalan Pademangan 2 Gang 8 dengan kerugian Rp19 juta, Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri dengan kerugian Rp38 juta, Jalan Kaliangke Pesing dengan kerugian Rp19 juta, serta Jalan Kapuk Pulo dengan kerugian Rp19 juta.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora guna pengembangan kasus dan pendalaman kemungkinan adanya lokasi serta pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga :  Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli


(Red)

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Foto: Zam Zam Mubarak bersama Letnan Jenderal Kunto Arief, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, ketika memberikan dukungan operasi pasca bencana  kepada TNI saat perbaikan akses Vital Jalan KKA (Bener Meriah - Lhokseumawe)

Daerah

Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:47 WIB