Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam - Plus62.co

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Jakarta,plus62.co – Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6/2025).

Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban, seorang warga bernama Lukas, sedang berada di rumah sakit.

Korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sepeda motor miliknya — Yamaha Xeon — hilang dari depan rumah.

Baca Juga :  Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah


“Korban pulang dan langsung memeriksa rekaman CCTV. Terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur motor miliknya,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Sekitar 300 meter dari tempat kejadian, petugas mendapati dua pria tengah mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, kami yakin mereka adalah pelakunya. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Aprino.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Internasional

AS Bantah Klaim Iran Soal Serangan Rudal ke USS Abraham Lincoln

Senin, 2 Mar 2026 - 23:14 WIB

Nasional

Kenaikan Harga BBM Per 1 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 22:44 WIB