Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam - plus62news

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Jakarta,plus62.co – Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6/2025).

Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban, seorang warga bernama Lukas, sedang berada di rumah sakit.

Korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sepeda motor miliknya — Yamaha Xeon — hilang dari depan rumah.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika di Wilayah Cengkareng


“Korban pulang dan langsung memeriksa rekaman CCTV. Terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur motor miliknya,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Sekitar 300 meter dari tempat kejadian, petugas mendapati dua pria tengah mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, kami yakin mereka adalah pelakunya. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Aprino.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Berita Terkait

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

Organda Kritik Terminal Bayangan dan BBM Subsidi

Kamis, 15 Jan 2026 - 20:57 WIB

Megapolitan

Delapan Bulan Pascakebakaran, Enam Rumah di Bungur Kembali Dihuni

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:51 WIB