Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka - Plus62.co

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut di sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya. FWLS di tangkap dan di periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak,pornografi. Dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof. Div propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta Kamis (13/3/2025) sore.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga di duga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Di ketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Div propam Polri sejak 24 Februari 2025, Agus mengatakan sidang etik FWLS akan di gelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

Ia juga mengungkapkan korban adalah tiga anak dan satu orang dewasa, selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah di amankan dan sedang di periksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

Saksi yang di periksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel. “Saksi yang di periksa 16 orang dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel. 2 orang personel Polda NTT. 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Hadiri Rapat Penting, Perkuat Perlindungan Nakes di Daerah Terpencil dan Rawan Konflik

Atas perbuatannya, FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu ia juga di jerat Pasal 45 ayat 1 junto. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB