Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut di sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya. FWLS di tangkap dan di periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak,pornografi. Dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof. Div propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta Kamis (13/3/2025) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga di duga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi

Di ketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Div propam Polri sejak 24 Februari 2025, Agus mengatakan sidang etik FWLS akan di gelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

Ia juga mengungkapkan korban adalah tiga anak dan satu orang dewasa, selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

Baca Juga :  Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah di amankan dan sedang di periksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

Saksi yang di periksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel. “Saksi yang di periksa 16 orang dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel. 2 orang personel Polda NTT. 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP

Atas perbuatannya, FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu ia juga di jerat Pasal 45 ayat 1 junto. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait

Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng
Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam
PWI Jaya Kecam Keras Teror terhadap Redaksi Tempo
Polres Metro Jakarta Barat Menggelar REKONSTRUKSI Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP
Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:56 WIB

Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng

Senin, 14 April 2025 - 12:56 WIB

Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:09 WIB

PWI Jaya Kecam Keras Teror terhadap Redaksi Tempo

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:22 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Menggelar REKONSTRUKSI Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Sejumlah Pak Ogah yang kerap terlihat di Simpang Pesing

Megapolitan

Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:39 WIB

Jayadi memperoleh 25 suara, sementara Asnawi mendapatkan 18 suara dan Sarif meraih 4 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Jayadi sah menjabat sebagai Ketua RW 03 untuk periode 2025-2030

Politik

Jayadi Menang Mutlak dalam Pemilihan RW 03 Periode 2025-2030

Senin, 28 Apr 2025 - 11:49 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Megapolitan

Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 27 Apr 2025 - 22:40 WIB

Empat Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng

Hukum & Kriminal

Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng

Sabtu, 26 Apr 2025 - 21:56 WIB