Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.
Penegasan tersebut didasarkan pada prinsip non penalization, yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi hukum.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan,” ujar Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang TPPO memberikan sejumlah hak kepada korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.
Dedi menekankan, berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar hukum karena tekanan atau paksaan dari pelaku tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya screening dini serta mekanisme rujukan agar korban segera mendapatkan bantuan secara cepat dan aman, sekaligus mencegah korban terseret menjadi pelaku dalam perkara TPPO.
Menurut Dedi, keterlambatan pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO ke depan, terlebih di tengah perkembangan teknologi digital.
“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” ujarnya.
Ia menekankan aparat penegak hukum harus cepat beradaptasi dengan beragam modus TPPO yang semakin kompleks di ruang digital.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan kerja sama lintas lembaga dan pemangku kepentingan.
“Dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, penanganan TPPO menuntut pembuktian ilmiah, pendekatan berorientasi korban (victim centric), investigasi jaringan, hingga follow the money,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan lembaga lain seperti LPSK dan PPATK menjadi kunci dalam membongkar jaringan TPPO secara menyeluruh.
“Penanganan TPPO harus terpadu lintas lembaga. Ini tidak bisa ditangani Polri sendiri,” pungkas Dedi.






