Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan - Plus62.co

Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pemuda Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan, dok.istimewa

Dua Pemuda Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan, dok.istimewa

JAKARTA,plus62.co – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pemuda pengelola situs judi online. Kedua pelaku berinisial NA (27) dan RI (25) ditangkap di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Jakarta Barat,pada Rabu malam(17/9/2025)

Kedua tersangka menggerakkan berbagai situs judol bernama Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

Dalam aksi kejahatan siber tersebut, tersangka NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana. Sementara RL berperan sebagai operator dan admin.

Baca Juga :  Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi telegram.

“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Kombes Twedi, Kamis, (25/9/2025).

Uang hasil kejahatan judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

Dari pengakuannya, kedua pelaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari SMK.

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil



Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber.

“Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.

Keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah



(Rdw)

Berita Terkait

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terbaru

Olahraga

PWI Malut Kecam Pencabutan Laporan terhadap Bos Malut United

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:07 WIB