Polda Sumut Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri di KPU langkat - Plus62.co

Polda Sumut Berhasil Tangkap Tersangka Pencuri di KPU langkat

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut berhasil tangkap pelaku pencuri di KPu Langkat (foto:humas polri)

Polda Sumut berhasil tangkap pelaku pencuri di KPu Langkat (foto:humas polri)

MEDAN, PLUS62 – Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa KPU Langkat.

Dalam aksi kriminal yang dilakukan komplotan spesialis nasabah bank ini, uang senilai Rp 150 juta yang baru saja dicairkan di bank raib. Para pelaku menggunakan modus gembos ban, pecah kaca, dan merusak pintu mobil korban. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh staf KPU Langkat, Santi Hariati. Insiden terjadi pada 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat. Korban bersama saksi turun untuk membeli es campur. Tak lama, alarm mobil berbunyi, dan korban mendapati pintu mobilnya telah rusak. Uang Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir hilang.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Kejadian serupa juga pernah dilaporkan sebelumnya di Medan dengan kerugian Rp 200 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah residivis yang telah berkali-kali melakukan aksi serupa. Tim gabungan langsung bergerak setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman CCTV.

Pada 17 Desember 2024, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Lambok Panjaitan alias Jait (45), di rumahnya di Jalan Kongsi, Marindal. Lambok diketahui berperan sebagai kapten komplotan, yang mengatur aksi dan bertugas sebagai pemantau situasi.

Baca Juga :  Pria Lansia 65 Tahun Ditangkap di Tambora, Nekat Menabrakkan Diri ke Mobil demi Uang

Berdasarkan keterangan Lambok, polisi melanjutkan penangkapan terhadap Askalani Adnan alias Lani (57) pada 18 Desember 2024 di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa. Askalani merupakan eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.

Barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam CCTV, dua unit HP, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi turut diamankan. Sementara pelaku ketiga, Indra Nababan alias Irfan, diketahui telah melarikan diri ke wilayah Polda Riau. “Kami masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau,” ujar Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban adalah KPU Langkat, dan uang yang dicuri merupakan dana penting menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.

Baca Juga :  Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, “polisi terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kejahatan terorganisir, khususnya yang menyasar masyarakat yang baru saja melakukan transaksi di bank. Kami pastikan para pelaku akan dihukum setimpal dengan perbuatannya.”

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron. “Kami harap masyarakat lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” tutup Kombes Sumaryono.

(ri)

Berita Terkait

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:40 WIB

Megapolitan

Ribuan Aset DKI Resmi Bersertifikat, Pengamanan Dipercepat

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:39 WIB

TNI & Polri

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:30 WIB