JAKARTA,PLUS62.CO – Bea Cukai Watch (BCW) melontarkan kritik keras terhadap pola pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dinilai masih terlalu nyaman bermain di hilir.
Temuan 31.648 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (7/9/2026), menurut BCW seharusnya tidak berhenti sebagai angka keberhasilan operasi. Justru angka tersebut harus menjadi alarm bahwa jaringan pasokan rokok ilegal masih bekerja dan mampu memasukkan barang dalam jumlah besar ke pasar.
Operasi yang menyasar Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk dan Babat menemukan pelanggaran berupa rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Temuan terbesar berada di Kecamatan Glagah dengan 28.368 batang, atau sekitar 89,6 persen dari total temuan.
Ketua BCW Jimmy Endey mengatakan, pihaknya mengapresiasi penindakan tersebut. Namun ia mempertanyakan apabila operasi hanya berujung pada penyitaan barang tanpa pengembangan perkara sampai ke sumber pasokan.
“Jangan cepat bangga hanya karena berhasil menyita puluhan ribu batang. Itu baru membuktikan bahwa barang ilegalnya ada. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memasok, dari mana barang itu berasal dan siapa yang menikmati keuntungan paling besar?”
Menurut Jimmy, rokok ilegal tidak muncul begitu saja di atas etalase warung.
“Rokok itu diproduksi, dikemas, diangkut, disimpan, didistribusikan dan dijual. Ada rantai yang bekerja. Kalau penindakan hanya berhenti pada orang yang kebetulan menyimpan atau menjual barang, sementara sumber pasokannya tetap hidup, maka yang dipotong hanya ujung rantainya.”
Hampir 90 Persen di Satu Kecamatan: Jangan Berhenti di Pedagang
BCW menilai konsentrasi temuan di Kecamatan Glagah harus menjadi titik masuk pengembangan intelijen.
Dari 31.648 batang yang ditemukan, sebanyak 28.368 batang berada di wilayah tersebut.
“Hampir 90 persen terkonsentrasi di satu kecamatan. Ini bukan angka yang seharusnya hanya masuk tabel laporan penindakan. Ini harus menjadi petunjuk untuk tracing.”
Jimmy mempertanyakan apakah barang tersebut berasal dari satu pemasok, beberapa distributor, gudang tertentu atau jaringan yang lebih luas.
“Barang sebanyak itu tidak turun dari langit. Siapa yang membawa? Kendaraan apa yang digunakan? Dari mana asalnya? Siapa penerima berikutnya? Apakah ada gudang transit? Siapa distributornya?”
Menurut BCW, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang harus dijawab berdasarkan pemeriksaan, data dan alat bukti.
“Kami tidak menunjuk atau menuduh pihak tertentu. Tetapi ketika negara menemukan barang ilegal dalam jumlah besar, negara juga harus mengejar sumbernya. Jangan sampai penyitaan menjadi titik akhir ketika seharusnya menjadi titik awal.”
Dua Operasi, 38.424 Batang: Pasokan Jangan Dibiarkan Bernapas
BCW juga menyoroti penindakan sebelumnya pada 26 Agustus 2026 di Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng dan Kalitengah yang menemukan 6.776 batang rokok ilegal.
Dengan penindakan 7 September sebanyak 31.648 batang, maka dalam dua operasi tersebut ditemukan 38.424 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah Lamongan.
Bagi BCW, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
“Kalau dalam waktu kurang dari dua pekan ditemukan 38 ribu lebih batang, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa yang disita. Pertanyaannya: mengapa pasokan bisa terus masuk?”
Jimmy meminta Bea Cukai tidak terjebak pada pola temukan–sita–musnahkan–laporkan, tanpa memastikan apakah jaringan pemasoknya benar-benar diputus.
“Kalau barangnya disita tetapi jalur pasokannya tidak disentuh, maka pasar ilegal itu akan mencari jalan lain. Pedagang bisa berganti, kendaraan bisa berganti, lokasi penyimpanan bisa berganti. Tetapi pemasoknya tetap bisa bekerja.”
Pita Cukai Palsu Jangan Cuma Jadi Barang Bukti
BCW memberikan perhatian khusus terhadap temuan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Menurut Jimmy, modus tersebut semestinya menjadi pintu masuk investigasi yang lebih dalam.
“Kalau pita cukai palsu, siapa yang membuat dan dari mana diperoleh? Kalau pita cukai bekas, bagaimana bisa masuk kembali ke rantai perdagangan? Kalau pita cukai asli tetapi tidak sesuai peruntukan, bagaimana penyimpangannya terjadi?”
Ia menegaskan BCW tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
Namun, menurutnya, setiap indikasi harus diperiksa berdasarkan bukti.
“Jangan berhenti pada istilah ‘pita cukai tidak sesuai peruntukan’. Telusuri administrasinya, telusuri asalnya, telusuri penggunaannya. Kalau memang ada penyimpangan, harus diketahui di mana penyimpangan itu bermula.”
Jangan Warung Terus yang Dijadikan Etalase Keberhasilan
BCW kembali mengkritik pendekatan pemberantasan rokok ilegal yang terlalu menonjolkan penindakan terhadap pedagang kecil dan edukasi masyarakat.
BCW menegaskan edukasi tetap penting. Namun, edukasi kepada masyarakat tidak boleh menjadi pengganti penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi.
“Masyarakat terus diberi tahu jangan membeli rokok ilegal. Pedagang diminta memeriksa pita cukai. Itu penting. Tetapi jangan sampai warung menjadi etalase utama keberhasilan pemberantasan, sementara publik tidak pernah melihat seberapa jauh jaringan hulunya dibongkar.”
Jimmy menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah operasi dan jumlah batang yang diamankan.
“Kalau mau bicara keberhasilan, tunjukkan berapa produsen ilegal yang dibongkar, berapa distributor besar yang diputus, berapa gudang yang ditemukan, berapa pemasok yang diproses dan apakah pemodal atau pengendali jaringan berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti.”
BCW: Jangan Sampai Negara Hanya Mengejar Barang, Bukan Jaringannya
BCW meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka data penindakan secara lebih terstruktur.
Publik, kata Jimmy, perlu dapat melihat berapa perkara yang berhenti pada tingkat pengecer dan berapa yang berhasil dikembangkan menjadi perkara yang menyentuh pemasok, distributor, produsen maupun pengendali jaringan.
“Kami ingin melihat hasil akhirnya. Jangan hanya diberi angka jumlah batang. Publik juga berhak mengetahui berapa perkara yang berhasil dikembangkan sampai ke hulu.”
BCW juga meminta pengawasan internal tetap dilakukan apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan indikasi pelanggaran oleh pihak mana pun.
“Kami tidak menuduh ada aparat yang bermain. Jangan dipelintir menjadi tuduhan. Tetapi prinsipnya sederhana: tidak boleh ada wilayah yang kebal dari pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi berdasarkan bukti.”
Dari Pengecer ke Pemodal: Jangan Putus di Tengah Jalan
Menurut BCW, pola ideal penindakan harus bergerak dari:
Pengecer → pemasok → distributor → gudang → produsen → pemodal/pengendali jaringan.
Rantai tersebut harus disertai penelusuran terhadap dokumen, kendaraan, komunikasi, pola distribusi, asal barang, pita cukai dan apabila dimungkinkan berdasarkan kewenangan serta bukti yang tersedia, aliran keuntungan dan pembiayaan jaringan.
Jimmy menegaskan, penindakan di tingkat pengecer tidak boleh dianggap sebagai keberhasilan final.
“Pengecer yang tertangkap bukan berarti perkara selesai. Justru harus ditanya barangnya dari siapa. Dari pemasok itu ditelusuri lagi siapa distributornya. Dari distributor dicari gudangnya. Dari gudang dicari produsennya. Kalau ada bukti mengenai pihak yang membiayai atau mengendalikan jaringan, itu juga harus dikembangkan.”
“Jangan Tajam di Hilir, Tumpul di Hulu”
BCW menyatakan tetap mendukung penindakan Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan aparat terkait.
Namun dukungan tersebut, menurut Jimmy, bukan berarti kritik harus dihentikan.
“Kami mendukung penindakan. Justru karena kami mendukung, kami meminta penindakan jangan berhenti di penyitaan.”
Menurutnya, 31.648 batang yang ditemukan pada operasi 7 September harus menjadi pintu masuk untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar.
“Siapa pemasoknya? Dari mana produksinya? Di mana gudangnya? Siapa distributornya? Dan siapa pemain besar yang memperoleh keuntungan dari peredaran barang tersebut?”
Jimmy menegaskan, perang melawan rokok ilegal tidak akan efektif jika hanya mengandalkan penindakan di lapisan paling bawah.
“Kalau yang terus kena hanya warung, sementara pemasok bisa mengirim barang lagi, maka jaringan tidak pernah benar-benar terganggu.”
Ia menutup dengan pesan keras kepada aparat penegak hukum.
“Jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Jangan ukur keberhasilan hanya dari berapa batang yang berhasil disita. Ukur dari seberapa jauh sumber pasokannya berhasil dibongkar.”
“Kalau setiap operasi berakhir pada barang yang disita di tingkat pengecer tanpa pengembangan sampai ke sumbernya, publik wajar bertanya: sebenarnya yang sedang diberantas jaringan rokok ilegalnya, atau hanya barang ilegal yang kebetulan tertangkap?” tutup Jimmy Endey.






