Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Dinilai Lestarikan Budaya Betawi, Anak Kecil Yang Viral dengan Ondel-ondel Dapat Hadiah dari Lurah Kemsel

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  ketum RBPI Dukung Adanya Rev UU TNI, Ini Penyebabnya

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Gatot Subroto

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang
Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu
Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama
HOAX, Informasi Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup
Jalan Rusak di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar, Tak Kunjung di Perbaiki
Lucky Hakim di Periksa Inspektorat Akui Kesalahan, Dedi: Mengakui Kesalahan Sikap Baik Dari Seorang Pemimpin
PWI Jaya Gandeng Pertina DKI Jakarta Gelar Kejuaraan Tinju Terbuka Kadet dan Remaja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:52 WIB

Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Selasa, 15 April 2025 - 19:52 WIB

Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama

Minggu, 13 April 2025 - 10:45 WIB

HOAX, Informasi Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Jalan Rusak di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar, Tak Kunjung di Perbaiki

Berita Terbaru

Tingginya angka perceraian belakangan ini, terutama di kota-kota besar, menyebabkan jumlah wanita yang berstatus janda semakin banyak.

Ragam & Peristiwa

Fenomena Janda di Kota-Kota Besar

Senin, 21 Apr 2025 - 11:56 WIB

Olahraga

Olahraga Bulu Tangkis Sangat Populer Masih di Gemari Masyarakat

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:45 WIB