Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE plus62co

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Hari Raya Iduladha dan Cuti Bersama pada 6 dan 9 Juni 2025

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Warga Kalang Anyar Keluhkan Jembatan Gantung Yang Rusak

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Sering Kecelakaan Polres Jakbar Siagakan Mobil ETLE di Flyover Pesing Cegah Motor Nekat Melintas

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya
Kampung Bilik Kalideres Akan di Sulap Jadi TPU Usai Idul Fitri 2026 Lahan Harus Kosong
PSI Bantah Keterkaitan Jokowi dengan Bandara Swasta di Morowali
BLT Kesra 900 Ribu Cair, Ini Cara Cek Lewat HP
Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta
Unit K9 Polda Jateng Berhasil Deteksi Tiga Titik Jejak Korban di Lokasi Bencana Pandanarum
Mie Aceh Terenak se-Jabodetabek Ada di Citra 7
Waspada Lahar Dingin Gunung Semeru,Polres Lumajang Tutup Jalur Akses Lumajang–Malang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:51 WIB

IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya

Kamis, 27 November 2025 - 21:42 WIB

Kampung Bilik Kalideres Akan di Sulap Jadi TPU Usai Idul Fitri 2026 Lahan Harus Kosong

Kamis, 27 November 2025 - 19:48 WIB

PSI Bantah Keterkaitan Jokowi dengan Bandara Swasta di Morowali

Rabu, 26 November 2025 - 18:21 WIB

BLT Kesra 900 Ribu Cair, Ini Cara Cek Lewat HP

Selasa, 25 November 2025 - 09:49 WIB

Gubernur Pramono Anung Keluarkan Pergub Larangan Perdagangan Daging HPR di Jakarta

Berita Terbaru