Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  AHY Peringatkan Sopir dan Perusahaan Truk ODOL

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir
Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah
Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta
AHY Peringatkan Sopir dan Perusahaan Truk ODOL
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja
Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:29 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:17 WIB

Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:00 WIB

Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah

Berita Terbaru

PLN Peduli hadir dengan Gebyar Ramadan di Kecamatan Johar Baru mengadakan program sembako tebus murah.

Megapolitan

Berkah Ramadan PLN Siapkan 1000 Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:10 WIB

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

News

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Jumat, 14 Mar 2025 - 16:32 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:08 WIB

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 16:38 WIB