Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan - Plus62.co

Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 4 Maret 2026 – Persoalan kuota internet yang hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang di . Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. bahkan membawa langsung kartu perdana Simpati ke ruang sidang untuk menunjukkan minimnya transparansi informasi kepada konsumen.

Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam yang dinilai membuka ruang bagi operator menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi.

Dalam persidangan, Saldi menunjukkan kartu SIM yang baru saja dibelinya untuk kepentingan sidang. Ia mengaku tidak menemukan keterangan mengenai mekanisme penghentian akses atau kuota hangus pada kemasan kartu.

Baca Juga :  Aimin, S.H, M.H: Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Doa dan Dukungan untuk Polri

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi baru saja dibeli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan itu,” kata Saldi.

Menurutnya, informasi tersebut memang tersedia di situs resmi operator. Namun, tidak semua konsumen memeriksa laman web sebelum membeli kartu perdana.

“Sebagian orang kalau mau beli ini kan tidak lihat dulu website-nya. Ini menyangkut prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna,” ujarnya.

Saldi juga menyoroti argumentasi pemerintah yang menyebut mekanisme kuota dan rollover sebagai bagian dari inovasi produk serta strategi bisnis operator. Ia menilai perlindungan konsumen tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada kebijakan komersial.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tolak Gusuran Nyaris Ricuh

“Kalau diserahkan kepada strategi bisnis, perlindungan konsumen menjadi tidak jelas dan kepentingan masyarakat bisa terabaikan,” katanya.

Pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa undang-undang hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan fitur layanan seperti kuota hangus atau rollover.

Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket data merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan antara konsumen dan operator sejak awal layanan, sehingga bukan merupakan perampasan hak milik.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Lakukan Sidak di Kelurahan Pegangsaan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online dan pedagang daring . Keduanya menilai sisa kuota yang telah dibayar seharusnya dapat diakumulasi (rollover) atau dikompensasi jika masa aktif berakhir.

Permohonan lain diajukan mahasiswa yang juga mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut karena dianggap memberi keleluasaan operator menerapkan skema kuota hangus.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional atau setidaknya dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

Sumber: Persidangan Mahkamah Konstitusi, 4 Maret 2026.

Berita Terkait

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega
Pameran Ikan Hias APIC-Pokja PWI Jakbar Edukasi Ratusan Pelajar

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB

Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar

Rabu, 16 September 2026 - 16:19 WIB

Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB