Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan - Plus62.co

Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 4 Maret 2026 – Persoalan kuota internet yang hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang di . Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. bahkan membawa langsung kartu perdana Simpati ke ruang sidang untuk menunjukkan minimnya transparansi informasi kepada konsumen.

Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam yang dinilai membuka ruang bagi operator menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi.

Dalam persidangan, Saldi menunjukkan kartu SIM yang baru saja dibelinya untuk kepentingan sidang. Ia mengaku tidak menemukan keterangan mengenai mekanisme penghentian akses atau kuota hangus pada kemasan kartu.

Baca Juga :  MIO,I Jakarta Barat Gelar Kongresda ke-2, Pemilihan Ketua Dijadwalkan 25 Februari 2026

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi baru saja dibeli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan itu,” kata Saldi.

Menurutnya, informasi tersebut memang tersedia di situs resmi operator. Namun, tidak semua konsumen memeriksa laman web sebelum membeli kartu perdana.

“Sebagian orang kalau mau beli ini kan tidak lihat dulu website-nya. Ini menyangkut prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna,” ujarnya.

Saldi juga menyoroti argumentasi pemerintah yang menyebut mekanisme kuota dan rollover sebagai bagian dari inovasi produk serta strategi bisnis operator. Ia menilai perlindungan konsumen tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada kebijakan komersial.

Baca Juga :  Hangat dan Penuh Nostalgia, Wali Kota Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi Bersama Purna Bhakti PNS

“Kalau diserahkan kepada strategi bisnis, perlindungan konsumen menjadi tidak jelas dan kepentingan masyarakat bisa terabaikan,” katanya.

Pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa undang-undang hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan fitur layanan seperti kuota hangus atau rollover.

Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket data merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan antara konsumen dan operator sejak awal layanan, sehingga bukan merupakan perampasan hak milik.

Baca Juga :  HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online dan pedagang daring . Keduanya menilai sisa kuota yang telah dibayar seharusnya dapat diakumulasi (rollover) atau dikompensasi jika masa aktif berakhir.

Permohonan lain diajukan mahasiswa yang juga mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut karena dianggap memberi keleluasaan operator menerapkan skema kuota hangus.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional atau setidaknya dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

Sumber: Persidangan Mahkamah Konstitusi, 4 Maret 2026.

Berita Terkait

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot
Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas
Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang
Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel
Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:51 WIB

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 April 2026 - 21:21 WIB

Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang

Sabtu, 18 April 2026 - 17:52 WIB

Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel

Berita Terbaru

Megapolitan

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 Apr 2026 - 16:51 WIB

Megapolitan

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Apr 2026 - 10:03 WIB

Megapolitan

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:38 WIB