Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut

Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut

Jakarta,plus62.co – Seorang bayi perempuan ditemukan warga di sebuah gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih RT 002/003, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa pagi, 24 Juni 2025. Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh tukang sampah. Diduga bayi dibuang oleh pelaku yang ternyata ibu kandungnya. Pelaku mengaku membuang bayi tersebut lantaran takut hubungan gelapnya ketahuan.

Hal itu terungkap setelah Kurang dari 24 jam, Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut, berinisial KAD (29). Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Selasa sore pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan


Kapolsek Palmerah, KOMPOL Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku membuang bayinya karena malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerja yang sudah berkeluarga.

“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ujar Kompol Eko kepada media, Kamis, 26/6/2025

Baca Juga :  Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam


Identitas pelaku terungkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman, terlihat seorang perempuan membawa tas biru ke arah gang sekitar pukul 00.31 WIB, lalu kembali tanpa tas dan tangan berlumuran darah.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 76B jo 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru