Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan - Plus62.co

Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Polemik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak baru.

Dalam pertemuan Selasa, 3 Maret 2026, Kepala Desa Palasari H. Ridwan, S.H., mengakui surat izin lingkungan yang sempat diterbitkan untuk operasional dapur MBG tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat edaran.

Baca Juga :  Pemprov Banten Lelang Belasan Kendaraan Dinas, Termasuk Mobil Dinas Mantan Gubernur Ratu Atut

Rapat yang dihadiri pengurus Paguyuban Villa Cherry 1, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum warga itu berlangsung tanpa kehadiran pihak SPPG maupun pejabat lain yang sebelumnya diundang.

“Pak Kades menyampaikan surat tersebut bukan izin resmi,” ujar Renata, Ketua Paguyuban Villa Cherry, Rabu (4/3).

Baca Juga :  Ketupat Hidangan Khas di Hari Raya Idul Fitri, Cangkang Ketupat di Buat dari Anyaman Daun Kelapa Muda

Kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila menyampaikan sejumlah keberatan. Mulai dari dugaan gangguan kenyamanan, potensi pencemaran aliran sungai akibat limbah dapur, persoalan perizinan yang dinilai tak sesuai prosedur, hingga penggunaan fasilitas umum sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni.

Dalam forum itu, pemerintah desa menyarankan agar operasional SPPG dihentikan sementara atau berstatus quo hingga polemik dan proses administrasi diselesaikan.

Baca Juga :  Brimob BKO Polda Sumbar Cari Korban dan Salurkan Bantuan Banjir di Palembayan

Kepala desa juga meminta paguyuban melayangkan surat penolakan resmi kepada SPPG pusat, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas sebagai dasar langkah administratif lanjutan.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan hak penghuni.

Berita Terkait

Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh
Nganjuk Terima 220 Becak Listrik, Polisi Ingatkan Larangan Modifikasi
BNNP Babel Gandeng PWI, Apdesi dan Karang Taruna Perkuat P4GN
HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI
Banten: Raksasa Industri yang Belum Menjadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri
Pemulihan Garoga Belum Tuntas, Relawan Bangun Hunian Sementara
Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader
Polri Kerahkan Dapur Lapangan dan Patroli Kesehatan untuk Korban Banjir Karawang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:29 WIB

Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:47 WIB

Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:25 WIB

Nganjuk Terima 220 Becak Listrik, Polisi Ingatkan Larangan Modifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:02 WIB

BNNP Babel Gandeng PWI, Apdesi dan Karang Taruna Perkuat P4GN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:40 WIB

HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI

Berita Terbaru

TNI & Polri

Wakaf 30 Al-Qur’an Perkuat Bina Rohani Prajurit Kodaeral IV

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:38 WIB

Nasional

Pengawasan MBG, Ujian Terbesar Anggaran Negara

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:11 WIB