JAKARTA, plus62.co — Puluhan warga RT 10 RW 014 Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, kompak melayangkan mosi tidak percaya kepada ketua RT mereka. Sedikitnya 40 warga menandatangani dokumen tersebut, yang dipicu oleh dugaan sikap arogan dan penyalahgunaan wewenang oleh sang ketua RT.
Adenawer Sirait, penanggung jawab mosi tidak percaya itu, mengatakan persoalan bermula dari pelaksanaan aturan yang kerap disalahgunakan ketua RT. Menurut dia, semua urusan yang berkaitan dengan penghuni rusun berada di bawah kewenangan UPRS/Dinas Perumahan, bukan ketua RT.
“Masalah perizinan di rusun itu sepenuhnya wewenang UPRS atau Dinas Perumahan. RT tidak punya kewenangan. Saya pernah mengalami sendiri: saya punya kios di rusun, dan ada saudara dari Medan yang menitipkan barang karena istrinya mau melahirkan. Ketua RT malah memanggil pengelola untuk melarang,” ujar Adenawer.

Ia mengatakan pengelola dan Dinas Perumahan justru memberi izin karena tidak ada pelanggaran. “Bukankah itu penyalahgunaan wewenang? Gayanya teriak-teriak seperti bang jago. Ada saksinya, dari pengelola dan sekuriti,” kata dia.
Warga mengaku telah mengumpulkan tanda tangan serta fotokopi KTP sebagai bukti keberatan resmi.
“Dalam minggu ini, mosi tidak percaya akan kami serahkan ke Kelurahan Duri Kosambi dengan tembusan kepada Camat Cengkareng,” ujar Adenawer.
/






