DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang - Plus62.co

DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna

JAKARTA,Plus62.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan sebelum mengetukkan palu sidang (18/11/2025)

“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.

Baca Juga :  Istana Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Usai Pertanyaan soal Program MBG


Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangannya terkait urgensi pembaruan KUHAP. Dalam konferensi pers jelang sidang paripurna, ia menyinggung kasus yang menjerat Roy Suryo beserta rekan-rekannya sebagai contoh pihak yang dinilainya menjadi korban penerapan KUHAP versi Orde Baru.

Baca Juga :  Kornelius Naibaho Mundur dari Ketua PWI Jakbar, Pilih Fokus Jadi Advokat


Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku selama ini memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru.

“Semoga KUHAP baru benar-benar bisa menggantikan KUHAP Orde Baru. Jadi aneh kalau ada yang bilang bahwa ada poster lain, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Mereka tidak bicara bahwa saat ini masih banyak orang jadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo, itu korban KUHAP Orde Baru,” tutur Habiburokhman.

Baca Juga :  Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia


Ia menambahkan, dengan standar yang diatur dalam KUHAP baru, penanganan kasus seperti yang menjerat Roy Suryo Cs seharusnya dapat diarahkan melalui mekanisme restorative justice.



(Rdw)

Berita Terkait

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut
Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini
Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31 WIB

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:53 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:38 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini

Berita Terbaru