Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya - Plus62.co

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya

JAKARTA,plus62.co – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya soal dugaan pelecehan,ujaran kebencian serta pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya, pada Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/7135/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Oktober 2025 pukul 16.57 WIB, dengan dasar hukum Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ika menjelaskan, laporan di buat setelah beredarnya potongan video saat di rinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI pada 1 Oktober 2025. Menurutnya, video tersebut telah di sertai keterangan bernada provokatif yang memicu kesalahpahaman publik.

Baca Juga :  Satlantas Jakarta Barat Amankan Pelaku Curanmor Bersenpi di Cengkareng saat Operasi lintas Jaya

Akibat unggahan provokatif yang beredar di media sosial, Ia, menerima banyak komentar bernada kebencian. Tidak hanya itu, sejumlah akun juga melontarkan ancaman hingga pelecehan yang ditujukan langsung kepadanya.

Situasi ini kemudian mendorong Ika untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan


“Laporan ini untuk memberi tahu kepada mereka bahwa berpendapat dan berekspresi itu ada batasan hukumnya,” ujar Ika usai membuat laporan.

Ia menegaskan bahwa kritik dan protes merupakan hal wajar dalam di namika pergerakan, namun komentar yang di arahkan kepadanya kali ini sudah melampaui batas.

“Kalau cuma protes dan kritikan sih wajar ya, namanya dunia pergerakan. Tapi ini saya pikir keterlaluan, komentar-komentarnya mengarah ke pelecehan seksual, ancaman anarkis, dan bullying yang menyasar pada isu gender,” tambahnya.

Sejumlah akun media sosial yang sebelumnya melontarkan komentar bernada hate speech akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sebagian dari mereka mengaku khilaf dan terprovokasi oleh potongan video yang beredar, terlebih karena di tambahi dengan caption provokatif yang menimbulkan persepsi negatif di kalangan warganet.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam


Meski sudah membuat laporan, Ika enggan membeberkan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang di laporkan, “Tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga di panggil sama penyidik,” pungkasnya.



(Rdw)

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:07 WIB

Megapolitan

Doa untuk Glen Mengiringi Haru Reuni Dupati 1979

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:55 WIB