Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi plus62co

Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Humas polres serang

Dok.Humas polres serang

BANTEN,plus62.co – Dua pelaku pembegalan sepeda motor di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Pelaku Berinisial DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga perum Cikande permai, kecamatan Cikande. Pelaku ditangkap dilokasi berbeda pada Selasa malam(2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande pada Selasa malam (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran


“Saat itu korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, sedang berbincang dengan teman wanitanya ketika dua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa menyerahkan kunci motor serta telepon genggamnya. Karena takut, korban terpaksa menuruti perintah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban.

Baca Juga :  Kasus TPS 3R Rawa Terate yang Tidak Sesuai Kontrak Kembali Mencuat ke Publik

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno segera diterjunkan untuk memburu para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DT. Pada Selasa sore, (2/9/2025), tim berhasil menangkapnya di sebuah bengkel tambal ban dekat rumahnya,” jelas Condro.

Baca Juga :  Viral! Sopir Jadi Korban Pungli Preman di Thamrin City Jakarta Pusat.


Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap tersangka AB alias Dawi di kediamannya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik korban.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Condro.



(Rdw)

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa

Berita Terbaru