Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi - Plus62.co

Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Humas polres serang

Dok.Humas polres serang

BANTEN,plus62.co – Dua pelaku pembegalan sepeda motor di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Pelaku Berinisial DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga perum Cikande permai, kecamatan Cikande. Pelaku ditangkap dilokasi berbeda pada Selasa malam(2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande pada Selasa malam (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :  Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan


“Saat itu korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, sedang berbincang dengan teman wanitanya ketika dua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa menyerahkan kunci motor serta telepon genggamnya. Karena takut, korban terpaksa menuruti perintah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban.

Baca Juga :  Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno segera diterjunkan untuk memburu para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DT. Pada Selasa sore, (2/9/2025), tim berhasil menangkapnya di sebuah bengkel tambal ban dekat rumahnya,” jelas Condro.

Baca Juga :  Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah


Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap tersangka AB alias Dawi di kediamannya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik korban.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Condro.



(Rdw)

Berita Terkait

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Arifin Pimpin Pengendalian Ikan Sapu-Sapu di Jakpus

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:13 WIB