Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik - Plus62.co

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Humas Polres Metro Bekasi Kota

foto Humas Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI,plus62.co – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dan pembuatan objek pornografi yang melibatkan dua orang pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 di wilayah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku pertama adalah SDA (32), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban, BK (18), yang juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Pelaku kedua adalah MR (23), seorang pekerja keamanan (security) asal Kota Tangerang.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam


Modus yang dilakukan, kata Kapolres, bermula ketika korban selesai mandi dan kembali ke kamar dalam keadaan mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku SDA merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dekat kakinya, seolah-olah sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.

“Rekaman ini dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025. Semua adegan korban saat berganti pakaian direkam secara diam-diam oleh pelaku SDA,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Jurnalis Dikeroyok Usai Tak Sengaja Memergoki Pesta Narkoba di Bekasi


Kasus ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa rekaman tersebut telah dikirim SDA kepada pelaku kedua, MR. Pengiriman dilakukan karena SDA diancam oleh MR apabila tidak mengirimkan video korban, MR akan menyebarkan video pribadi SDA kepada keluarganya.

Kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkait

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Berita Terbaru

Megapolitan

Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan

Senin, 23 Feb 2026 - 13:34 WIB

Seni Budaya

Saat Kau Memahami yang Indah di Dunia Ini Kau Berhenti jadi Budak

Senin, 23 Feb 2026 - 13:07 WIB

Hukum & Kriminal

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB

Megapolitan

Pemkot Jakpus Tertibkan Pedagang di Pasar Tanah Abang

Senin, 23 Feb 2026 - 12:33 WIB