Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Humas Polres Metro Bekasi Kota

foto Humas Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI,plus62.co – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dan pembuatan objek pornografi yang melibatkan dua orang pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 di wilayah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku pertama adalah SDA (32), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban, BK (18), yang juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Pelaku kedua adalah MR (23), seorang pekerja keamanan (security) asal Kota Tangerang.

Baca Juga :  Polda Metrojaya Tegaskan Dalam Operasi Patuh 2025 Tidak ada Penindakan ODOL


Modus yang dilakukan, kata Kapolres, bermula ketika korban selesai mandi dan kembali ke kamar dalam keadaan mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku SDA merekam aktivitas korban menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dekat kakinya, seolah-olah sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.

“Rekaman ini dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025. Semua adegan korban saat berganti pakaian direkam secara diam-diam oleh pelaku SDA,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat


Kasus ini terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa rekaman tersebut telah dikirim SDA kepada pelaku kedua, MR. Pengiriman dilakukan karena SDA diancam oleh MR apabila tidak mengirimkan video korban, MR akan menyebarkan video pribadi SDA kepada keluarganya.

Kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB