Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam - Plus62.co

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

JAKARTA,plus62.co – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pemerasan Sopir Travel Kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku di bekuk di kediaman orang tuanya di kawasan tambora pada Rabu,(16/7/2025).

Dalam video yang viral, Pelaku terlihat memaksa meminta uang 300 ribu kepada seorang sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur”. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan 50 ribu, namun tetap mendapat intimidasi dari pelaku.

Baca Juga :  SPMT Belawan dan RBPI Gelar Sosialisasi K3 Tingkatkan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Belawan


Kanit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap sopir travel yang melintasi jalan tersebut. Ironisnya, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujar AKP Sudrajat, Rabu (16/7/2025).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.

Baca Juga :  Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Dugaan Pembohongan dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang

Berita Terkait

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terbaru

Megapolitan

Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers

Sabtu, 14 Mar 2026 - 13:45 WIB

Megapolitan

LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:45 WIB