Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam - Plus62.co

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

JAKARTA,plus62.co – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pemerasan Sopir Travel Kurang dari 24 jam setelah aksinya viral di media sosial. Pelaku di bekuk di kediaman orang tuanya di kawasan tambora pada Rabu,(16/7/2025).

Dalam video yang viral, Pelaku terlihat memaksa meminta uang 300 ribu kepada seorang sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur”. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan 50 ribu, namun tetap mendapat intimidasi dari pelaku.

Baca Juga :  Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir


Kanit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap sopir travel yang melintasi jalan tersebut. Ironisnya, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujar AKP Sudrajat, Rabu (16/7/2025).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

Berita Terkait

Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum
Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Amy Mubinoto : IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB