Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Jakarta,plus62.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, sebanyak Rp 2 triliun dari total uang sitaan dipamerkan secara simbolis. Uang tersebut ditata rapi mengelilingi meja konferensi dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Bahwa untuk kesekian kalinya, kami melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan, barangkali hari ini merupakan prescon penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” ujar Harli Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRt Forkkabi Duri Kepa: Anak Betawi Harus Bangkit, Jangan Jadi Penonton di Kampung Sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Harli menjelaskan, uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan yang akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindakan korupsi yang masih berproses di pengadilan.

“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini merupakan upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus. Uang di hadapan kita ini adalah bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan,” jelasnya.

Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejagung masih melakukan penyitaan atas uang yang telah dikembalikan oleh korporasi terkait.

“Oleh karena itu, lantaran perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini,” tegas Harli.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI


Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Hingga kini, perkara masih bergulir dan belum inkracht.

“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini adalah bentuk kesadaran yang diberikan oleh pihak korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara. Tentu, kami menghormati dan menghargai sikap korporasi dimaksud,” pungkasnya.***

Baca Juga :  WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif


(Rdw)


Berita Terkait

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan
Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital
Pembangunan Got Lebih Tinggi dari Jalan, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan
Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang
Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
Pasca Kerusuhan, ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘Panggung Demokrasi
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Pemkot Jakpus Turunkan Kabel Fiber Optik di Jalan HOS Cokroaminoto Menteng

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:15 WIB

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Pembangunan Got Lebih Tinggi dari Jalan, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:08 WIB

Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah

Berita Terbaru

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

Hukum & Kriminal

Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:29 WIB