Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers - Plus62.co

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Jakarta,plus62.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, sebanyak Rp 2 triliun dari total uang sitaan dipamerkan secara simbolis. Uang tersebut ditata rapi mengelilingi meja konferensi dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Bahwa untuk kesekian kalinya, kami melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan, barangkali hari ini merupakan prescon penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” ujar Harli Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib


Harli menjelaskan, uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan yang akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindakan korupsi yang masih berproses di pengadilan.

“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini merupakan upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus. Uang di hadapan kita ini adalah bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan,” jelasnya.

Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejagung masih melakukan penyitaan atas uang yang telah dikembalikan oleh korporasi terkait.

“Oleh karena itu, lantaran perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini,” tegas Harli.

Baca Juga :  Profil dan Kekayaan Riva Siahaan : Dirut Pertamina Patra Niaga yang Oplos Pertalite


Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Hingga kini, perkara masih bergulir dan belum inkracht.

“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini adalah bentuk kesadaran yang diberikan oleh pihak korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara. Tentu, kami menghormati dan menghargai sikap korporasi dimaksud,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas


(Rdw)


Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB