Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram - Plus62.co

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kilogram

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram

Jakarta,plus62.co – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram.

Barang haram tersebut diselundupkan dalam koper dan berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Tangerang, Banten.


Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi


“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit III malam ini telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” ujar Kompol Ade Candra kepada wartawan (3/5/2025).

Pada Jumat (2/5/2025) pukul 20.20 WIB, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ESL alias Imron (37) saat tengah menjaga sebuah mobil yang berisi lima koper dan dua dus. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi koper dan dus tersebut adalah narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital


Kepada petugas, ESL mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh adiknya yang berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga nantinya diambil oleh pembeli.

Tak berselang lama, seorang pria lain berinisial RM datang ke lokasi dengan maksud mengambil barang tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RM saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis ganja.

“RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” ungkap Ade Candra.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika


Ade Candra menjelaskan bahwa RM dan U merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.(*)


(rdw)

Berita Terkait

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB