Polres Metro Jakarta Barat Menggelar REKONSTRUKSI Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora - Plus62.co

Polres Metro Jakarta Barat Menggelar REKONSTRUKSI Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat. Menggelar REKONSTRUKSI pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya di temukan dalam tandon penampungan air di dalam rumah. Di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

REKONSTRUKSI yang di gelar Polres Metro Jakarta Barat memperagakan 76 adegan. Yang mengungkap secara detail bagaimana aksi keji itu di lakukan adegan tersangka. Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb.

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. AKBP Arfan Zulkan Sipayung yang di dampingi Wakasat Reskrim. AKP Di mitri Mahendra. Dan juga Kanit Krimum. AKP Diaz Yudhistira Jananuraga menjelaskan. REKONSTRUKSI bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat

“Total ada 76 adegan dalam REKONSTRUKSI ini. 72 adegan berlangsung di rumah korban. Sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat di konfirmasi, Jumat, 21/3/2025.

Lebih lanjut Dalam REKONSTRUKSI tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban. Adegan demi adegan di peragakan oleh pelaku Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb

Baca Juga :  Tujuh Pemuda di Cengkareng Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Terlihat dalam REKONSTRUKSI adegan ke 26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas

Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59. Pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air ( penampungan air) dalam rumah.

Selanjutnya Pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke kali jodoh

Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.

Di beritakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya di masukan ke dalam Toren rumahnya.Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga :  SPBU di Pekanbaru Diduga Jual BBM Bersubsidi ke Pelangsir, Wartawan Dikeroyok Preman Bayaran

Pelaku berinisial FI di tangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.//red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Megapolitan

Ribuan Aset DKI Resmi Bersertifikat, Pengamanan Dipercepat

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:39 WIB

TNI & Polri

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:30 WIB

Sumber poto: PintarPolitik.com

Politik

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

Jumat, 13 Feb 2026 - 06:12 WIB