Uang Senilai 300 Juta Raib di Bawa Kabur Pencuri Usai Ambil dari Bank - Plus62.co

Uang Senilai 300 Juta Raib di Bawa Kabur Pencuri Usai Ambil dari Bank

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Ban Kempes, Wanita di Depok Kehilangan Uang Rp 300 Juta Usai Ambil dari Bank

Modus Ban Kempes, Wanita di Depok Kehilangan Uang Rp 300 Juta Usai Ambil dari Bank

PLUS62.CO,Depok – Seorang wanita berinisial US menjadi korban pencurian di depok Jawa barat. Uang senilai 300 juta miliknya raib dibawa kabur pencuri usai ambil dari Bank di daerah Parung Jawa Barat.


Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara menipu korban. Pelaku berpura-pura memberi tahu kepada korban bahwa ban mobil yang di kendarai korban mengalami kempes ban.


Mendengar itu korban menepikan kendaraan untuk mengecek kondisi ban mobilnya. Saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya.Uang yang baru di ambil di bank sekitar Parung itupun raib dibawa kabur pencuri.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tegur Istri Walikota Bekasi Nginap di Hotel Saat Banjir


“Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada media,(11/7/2025).


Pencurian itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat Kota Depok, Kamis (10/7/2025) . Saat itu korban dalam perjalanan pulang sesuai mengambil uang di bank. Pelaku yang mengendarai motor memberitahu korban bahwa ban mobilnya kempes.

Baca Juga :  Polisi Diminta Gencarkan Razia Matel di Kalideres, karena Dinilai Cukup Meresahkan


“Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Depok,” katanya.


Salah satu pelaku diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Baca Juga :  Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

“Sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan. Namun, petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai Rp 138,3 juta. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar, yakni mencapai Rp 161,7 juta,” ucapnya.


Kedua pelaku pencurian kini diamankan
Polsek Bojongsari untuk penyelidikan lebih lanjut

Kedua tersangka berinisial RS dan N dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




(Rdw)

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Internasional

AS Bantah Klaim Iran Soal Serangan Rudal ke USS Abraham Lincoln

Senin, 2 Mar 2026 - 23:14 WIB

Nasional

Kenaikan Harga BBM Per 1 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 22:44 WIB