Tiktoker Mahesa Al Bantani di Tangkap Polda Banten - Plus62.co

Tiktoker Mahesa Al Bantani di Tangkap Polda Banten

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahesa di tangkap sekitar pukul 02:30 WIB di kediamannya di serang Banten. Penangkapan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik kepada tokoh agama Banten Kiyai Haji Matin Syarkowi

Mahesa di tangkap sekitar pukul 02:30 WIB di kediamannya di serang Banten. Penangkapan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik kepada tokoh agama Banten Kiyai Haji Matin Syarkowi

PLUS62.CO,Banten – Kepolisian Polda Banten Menangkap Tiktoker Mahesa Al Bantani di kediamannya di serang Banten,pada Minggu,(13/7/2025).

Mahesa di tangkap sekitar pukul 02:30 WIB. Penangkapan di lakukan atas dugaan pencemaran nama baik kepada tokoh agama Banten Kiyai Haji Matin Syarkowi.

Mahesa di kenal intens menyuarakan perlawanan melalui akun tiktoknya terkait penolakan proyek PIK 2.

Dia juga aktif melakukan aksi-aksi penolakan soal perampasan lahan warga serta melakukan penghadangan truk-truk yang beraktivitas di luar jam operasi.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran


Namun terkait penangkapan ini kasusnya diduga menyebarkan ujaran provokatif yang di nilai mencemarkan nama baik KH. Matin syarkowi melalui akun media sosialnya.

KH. Matin Syarkowi merupakan tokoh Nahdlatul Ulama yang saat ini menjabat pengurus di PBNU Periode 2022-2027. Di bidang pendidikan, KH Matin Syarkowi merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele di Kota Serang.

Mahesa menyerukan “Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng,”seperti yang diberitakan fakta Banten,(13/7/2025).

Bukan hanya pencemaran nama baik terhadap KH.Matin Syarkowi. Mahesa juga dilaporkan atas dugaan ancaman terhadap jurnalis.

Laporan tersebut di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.

Menurut berita yang di himpun plus62.co, Mahesa mengeluarkan ancaman kepada awak media yang akan melakukan peliputan pada 10 Mei 2025.

Mahesa menyatakan akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika mereka meliput acara tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Iya mas,” ujar Yudhis singkatnya,”seperti yang dikutip fakta Banten Minggu (13/7/2025).

Baca Juga :  Wartawan Tempo dan ANTARA Jadi Korban Amuk Massa di Dekat Mako Brimob

(Rdw)

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Internasional

AS Bantah Klaim Iran Soal Serangan Rudal ke USS Abraham Lincoln

Senin, 2 Mar 2026 - 23:14 WIB

Nasional

Kenaikan Harga BBM Per 1 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 22:44 WIB