PANGKALPINANG, 8 Maret 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Ketiga tersangka masing-masing Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka diamankan dan ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengatakan penahanan dilakukan untuk proses hukum sekaligus memberi pesan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
“Penyidik tidak perlu menunggu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” kata Rivai.
Menurutnya, penahanan juga menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat bahwa kerja jurnalis adalah sah dan tidak boleh diintervensi apalagi dengan kekerasan.
Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan mendatangi gudang PT PMM untuk memverifikasi informasi dugaan keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (7/3/2026). Saat berada di area sekitar gudang, salah satu wartawan diduga dipukul setelah mengambil foto truk yang masuk ke kawasan perusahaan.
Korban dalam peristiwa ini antara lain Frendy Primadana (TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.






