Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel - Plus62.co

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, 8 Maret 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka masing-masing Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka diamankan dan ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan cukup alat bukti.

Baca Juga :  TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengatakan penahanan dilakukan untuk proses hukum sekaligus memberi pesan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Penyidik tidak perlu menunggu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” kata Rivai.

Menurutnya, penahanan juga menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat bahwa kerja jurnalis adalah sah dan tidak boleh diintervensi apalagi dengan kekerasan.

Baca Juga :  Ketupat Hidangan Khas di Hari Raya Idul Fitri, Cangkang Ketupat di Buat dari Anyaman Daun Kelapa Muda

Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan mendatangi gudang PT PMM untuk memverifikasi informasi dugaan keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (7/3/2026). Saat berada di area sekitar gudang, salah satu wartawan diduga dipukul setelah mengambil foto truk yang masuk ke kawasan perusahaan.

Baca Juga :  Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Korban dalam peristiwa ini antara lain Frendy Primadana (TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.

Berita Terkait

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan
Warga Adat Tanoyan Keluhkan Kesulitan Menjual Emas Hasil Tambang Tradisional
Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh
Nganjuk Terima 220 Becak Listrik, Polisi Ingatkan Larangan Modifikasi
BNNP Babel Gandeng PWI, Apdesi dan Karang Taruna Perkuat P4GN
HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI
Banten: Raksasa Industri yang Belum Menjadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:25 WIB

Warga Adat Tanoyan Keluhkan Kesulitan Menjual Emas Hasil Tambang Tradisional

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:29 WIB

Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:47 WIB

Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Senin, 9 Mar 2026 - 09:51 WIB

Megapolitan

Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa

Senin, 9 Mar 2026 - 04:14 WIB

Internasional

Pernyataan Jurnalis Alon Mizrahi Soroti Ketegangan AS–Iran

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:00 WIB

Agama dan Tradisi

Itikaf

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:49 WIB