Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Rumah makan pondokan yang berlokasi di jalan kali baru timur, Kel.kapuk, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat kerap membuang SAMPAH ke Kali Cengkareng Drain Membuat warga geram.

Warga merasa geram, pasalnya sudah sering menegur karyawan rumah makan itu agar tidak membuang SAMPAH ke kali tapi karyawan dan bos rumah makan itu tidak pernah menggubris teguran warga.

Iwan salah satu warga RT 03/RW 10 mengatakan. Dirinya bukan hanya sekali menegur karyawan warung makan itu,”sudah sering saya bilangin jangan buang SAMPAH ke kali. Kalau mau buang di sana ada tempat pembuangan SAMPAH sementara yang di sediakan,”ujar Iwan,(20/3)2025).

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus IKA STABN Sriwijaya: Sinergi untuk Kemajuan Almamater

Lanjut Iwan,”kalau di tegur karyawannya ngeyel malah bilang katanya di suru bos buang ke kali. Kan ngeselin seolah kali itu punya dia, saya aja sama yang lainnya ga berani buang SAMPAH ke kali,”kata Iwan.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SAMPAH. Pada pasal 126 huruf b, c, k di sebutkan. Bahwa setiap orang di larang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah. Di jalan, taman dan tempat umum. Maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Polri, TNI, dan Pemkot Tertibkan Bendera Ormas di Tanah Abang Demi Ketertiban Umum

Pada pasal 130 (2) di sebutkan bahwa gubernur. Dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda. Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti. Membuang SAMPAH dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama Bakrie Amanah

Tak hanya itu, orang yang membuang SAMPAH dari kendaraan juga akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu Masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa di terapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.// Red

Berita Terkait

Menko AHY Bersinergi dengan Korlantas Polri Tindak Tegas Kendaraan Overload dan Overdimension
PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya
Pemprov DKI Akan Bangun Patung Baru MH Thamrin, Pindahkan yang Lama ke Balai Kota
Lurah Kebon Kosong Dukung Koperasi Merah Putih, Dorong Pemerataan Ekonomi dari Kelurahan
Macet Parah di Jalan Kapuk Raya, Warga Frustasi Terjebak Lebih dari Satu Jam
Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3
SPMT Belawan dan RBPI Gelar Sosialisasi K3 Tingkatkan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Belawan
Adnan Buyung Didorong Jadi Pahlawan Nasional, KAI: Sudah Saatnya!

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:30 WIB

Menko AHY Bersinergi dengan Korlantas Polri Tindak Tegas Kendaraan Overload dan Overdimension

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:30 WIB

PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:21 WIB

Pemprov DKI Akan Bangun Patung Baru MH Thamrin, Pindahkan yang Lama ke Balai Kota

Senin, 2 Juni 2025 - 10:45 WIB

Macet Parah di Jalan Kapuk Raya, Warga Frustasi Terjebak Lebih dari Satu Jam

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3

Berita Terbaru