Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi - plus62news

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co – Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka atas kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka yang diperiksa yakni, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mereka diperiksa selama 9 jam lebih.

Dalam jumpa pers kepada wartawan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin membeberkan alasan tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo Cs, karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

Baca Juga :  Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” imbuh Dirreskrimum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga :  Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga :  Jurnalis Dikeroyok Usai Tak Sengaja Memergoki Pesta Narkoba di Bekasi

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu, berita bohong dan menyesatkan publik.(*)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB