Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers - Plus62.co

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara, Amy, menyoroti kegaduhan di media sosial akibat beredarnya video aksi pelemparan kios pedagang di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Oknum yang sama juga diduga kembali berulah dengan melempar petasan ke arah warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut memicu keresahan publik karena berpotensi melukai orang tidak bersalah serta memicu kebakaran.

    Baca Juga :  Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

    Polemik muncul setelah konten itu diklaim sebagai produk pers. Amy menegaskan klaim tersebut tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Produk pers itu melalui proses verifikasi dan dipublikasikan oleh lembaga berbadan hukum. Ini jelas bukan,” ujarnya.

    Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi

    Ia menilai konten tersebut justru mengandung unsur anarkis dan provokatif yang membahayakan masyarakat, sehingga tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

    Amy juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang dinilai sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan media siber resmi.

    Baca Juga :  Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

    “Kalau menyebarkan hoaks atau menyerang kehormatan orang, bisa dijerat UU ITE. Tidak bisa berlindung di balik status wartawan,” tegasnya.

    Sementara itu, praktisi hukum Rinto SH menegaskan masyarakat yang dirugikan oleh konten di media sosial agar tidak ragu menempuh jalur hukum.

    “Laporkan saja. Negara ini negara hukum,” pungkasnya.

    Berita Terkait

    Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
    Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
    Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
    Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
    Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
    PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
    Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
    DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

    Berita Terkait

    Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

    Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

    Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

    Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

    Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

    Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

    Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

    Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

    Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

    Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

    Berita Terbaru

    Hukum & Kriminal

    Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

    Rabu, 25 Mar 2026 - 22:33 WIB

    Kuliner

    1.500 Hadir, Bona Taon Silitonga 2026 Pecah di Jaktim

    Senin, 23 Mar 2026 - 12:57 WIB

    Hukum & Kriminal

    Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:55 WIB

    Megapolitan

    Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

    Jumat, 20 Mar 2026 - 19:31 WIB