Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng - Plus62.co

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Jakarta,plus62.co – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector). Berinisial J, yang sempat Viral di media sosial, usai mendatangi sebuah gudang baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang viral Debt collector tersebut di ketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan baja ringan. Yang saat itu sedang bekerja di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan. Bahwa pelaku J di tangkap pada Selasa pagi di wilayah Cengkareng, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika di Wilayah Cengkareng


“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurut Arfan, J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja tersebut untuk menagih utang kepada seseorang yang mereka duga sebagai karyawan di sana. Namun, dugaan tersebut ternyata keliru.

“Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C adalah karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” jelas Arfan.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan


Polisi kini telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi penagihan tersebut.

“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku J di kenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan di sertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.***

(Rdw)

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Puluhan Pelajar Hendak Ikut Demo di Gedung DPR

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB