Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat. Menggelar REKONSTRUKSI pembunuhan tragis seorang ibu dan anak yang jasadnya di temukan dalam tandon penampungan air di dalam rumah. Di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).
REKONSTRUKSI yang di gelar Polres Metro Jakarta Barat memperagakan 76 adegan. Yang mengungkap secara detail bagaimana aksi keji itu di lakukan adegan tersangka. Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb.
Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. AKBP Arfan Zulkan Sipayung yang di dampingi Wakasat Reskrim. AKP Di mitri Mahendra. Dan juga Kanit Krimum. AKP Diaz Yudhistira Jananuraga menjelaskan. REKONSTRUKSI bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.
“Total ada 76 adegan dalam REKONSTRUKSI ini. 72 adegan berlangsung di rumah korban. Sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat di konfirmasi, Jumat, 21/3/2025.
Lebih lanjut Dalam REKONSTRUKSI tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban. Adegan demi adegan di peragakan oleh pelaku Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb
Terlihat dalam REKONSTRUKSI adegan ke 26 pelaku memukul korban korban Tjiong Sioe alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas
Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59. Pelaku memasukan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan mayat Eka Serla Wati kedalam tandon air ( penampungan air) dalam rumah.
Selanjutnya Pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti ke kali jodoh
Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.
Di beritakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya di masukan ke dalam Toren rumahnya.Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial FI di tangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dan atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.//red
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )