Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498 - Plus62.co

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

JAKARTA,plus62.co – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama dua setengah bulan, terhitung mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program pemutihan pajak ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang sempat mengalami keterlambatan dalam membayar kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Pramono Putuskan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga Wilayah

Hanya Bayar Pokok Pajak, Tanpa Denda

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak saja. Artinya, denda administratif atas keterlambatan pembayaran akan dihapuskan selama masa program berlangsung.

Baca Juga :  Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan

“Ya, seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayar pokok plus denda. Dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana,(12/6/2025).

Lusiana juga menegaskan bahwa periode program ini sudah ditetapkan, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Periode 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujarnya.

Gubernur: Pemutihan Hanya untuk Warga yang Mau Bayar

Baca Juga :  Bupati Lebak Soroti Jalan Desa Rusak, Tegaskan Akan Audit Kepala Desa

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bukan berarti membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang memiliki niat baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau membayar pajak, ”Pramono Anung,(11/6/2025).

Berita Terkait

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi
Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU
Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel
Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan
Warga Adat Tanoyan Keluhkan Kesulitan Menjual Emas Hasil Tambang Tradisional
Kades Palasari Akui Izin SPPG Tak Sah, Warga Villa Cherry Minta Operasional Dihentikan
Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34 WIB

Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM

Senin, 9 Maret 2026 - 21:32 WIB

Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:07 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB