Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya - Plus62.co

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya

JAKARTA,plus62.co – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya soal dugaan pelecehan,ujaran kebencian serta pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya, pada Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/7135/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Oktober 2025 pukul 16.57 WIB, dengan dasar hukum Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ika menjelaskan, laporan di buat setelah beredarnya potongan video saat di rinya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI pada 1 Oktober 2025. Menurutnya, video tersebut telah di sertai keterangan bernada provokatif yang memicu kesalahpahaman publik.

Baca Juga :  RBPI Keluarkan Buku Saku Berisi Poin Penting Panduan Khusus Anggota

Akibat unggahan provokatif yang beredar di media sosial, Ia, menerima banyak komentar bernada kebencian. Tidak hanya itu, sejumlah akun juga melontarkan ancaman hingga pelecehan yang ditujukan langsung kepadanya.

Situasi ini kemudian mendorong Ika untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Sopir Bukan Hanya Ojol: RBPI Desak Pemerintah Hadir untuk Seluruh Pengemudi


“Laporan ini untuk memberi tahu kepada mereka bahwa berpendapat dan berekspresi itu ada batasan hukumnya,” ujar Ika usai membuat laporan.

Ia menegaskan bahwa kritik dan protes merupakan hal wajar dalam di namika pergerakan, namun komentar yang di arahkan kepadanya kali ini sudah melampaui batas.

“Kalau cuma protes dan kritikan sih wajar ya, namanya dunia pergerakan. Tapi ini saya pikir keterlaluan, komentar-komentarnya mengarah ke pelecehan seksual, ancaman anarkis, dan bullying yang menyasar pada isu gender,” tambahnya.

Sejumlah akun media sosial yang sebelumnya melontarkan komentar bernada hate speech akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sebagian dari mereka mengaku khilaf dan terprovokasi oleh potongan video yang beredar, terlebih karena di tambahi dengan caption provokatif yang menimbulkan persepsi negatif di kalangan warganet.

Baca Juga :  Tujuh Pemuda di Cengkareng Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran


Meski sudah membuat laporan, Ika enggan membeberkan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang di laporkan, “Tunggu saja tanggal mainnya, nanti juga di panggil sama penyidik,” pungkasnya.



(Rdw)

Berita Terkait

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:40 WIB