Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan - plus62news

Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

NGANJUK,plus62.co – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TRM (32) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Pelaku mengaku telah dua kali mengirim makanan berisi pil LL ke Lapas Nganjuk yang didapat dari seseorang berinisial RY.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Alami Penyekapan dan Pemerasan di Jakarta Barat

Modusnya dengan cara menggerus pil double L lalu dicampur dalam perkedel. Hasil olahan tersebut lantas dititipkan ke petugas Rutan, untuk selanjutnya diberikan ke seseorang didalam lapas.


“Pelaku mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa pelaku sengaja mencampurkan pil tersebut ke dalam makanan untuk diberikan untuk seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas.

“Penyisipan pil LL dalam makanan sangat berbahaya. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memasukkan obat keras ke dalam lingkungan tahanan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.


Baca Juga :  Tumbur Parluhutan Purba, Sosok Tegas di Balik Gebrakan Satpol PP Jakarta Pusat Berantas Obat Terlarang


(Rdw)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Sejarah & Arkeologi

Cengkareng: Dari Nama Pohon ke Kekuasaan Tuan Tanah Cina

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:24 WIB

Megapolitan

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:36 WIB