DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru - plus62news

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menekankan pentingnya sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam keterangan persnya, Rabu (21/1), Luthfi menyatakan sinergitas menjadi kunci agar sistem peradilan pidana berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat melantik advokat baru DePA-RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/1). Ia didampingi Ketua DPD DePA-RI NTB Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Sekretaris DPD NTB Lalu Rusdi, S.H., M.H., serta sejumlah advokat senior.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Luthfi juga mengingatkan para advokat agar tidak ragu menjalankan profesinya. Ia merujuk Pasal 149 KUHAP Baru yang menegaskan posisi advokat sebagai penegak hukum serta memberikan imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan klien.

“Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas profesinya,” kata Luthfi.

Di titik inilah, menurutnya, sinergitas dan harmoni antar APH menjadi sangat krusial.

Untuk mewujudkan sinergitas tersebut, Luthfi mengusulkan beberapa langkah. Pertama, seluruh APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang, dan tujuan dalam sistem negara hukum (rule of law).

Baca Juga :  Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram

Kedua, APH harus memiliki kesepahaman yang sama mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa.

Ketiga, diperlukan pemahaman bersama atas paradigma baru pemidanaan, seperti keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif, serta pidana alternatif berupa denda dan kerja sosial. Pidana penjara, tegasnya, harus ditempatkan sebagai ultimum remedium.

Keempat, sinergitas harus dibangun di antara “catur wangsa penegak hukum”, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat, agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Kelima, Luthfi mendorong adanya pembekalan bersama atau lintas pelatihan antar keempat unsur penegak hukum tersebut, guna menciptakan pemahaman dan kapasitas yang seimbang.

Baca Juga :  AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

Ia bahkan mengusulkan penyusunan buku pedoman atau pedoman teknis bersama penegakan hukum, demi tercapainya keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif, serta kepastian hukum.

Menurut Luthfi, komunikasi yang baik antar APH juga mutlak diperlukan agar prinsip due process of law dan peradilan yang bebas serta tidak memihak (free and impartial tribunal) dapat ditegakkan.

Dengan sinergitas APH, lanjutnya, iklim investasi nasional juga akan membaik karena proses hukum menjadi lebih dapat diprediksi.

“Selama ini banyak investor enggan berinvestasi di Indonesia karena sistem hukum yang sulit diprediksi. Sinergitas APH menjadi jawabannya,” tutup Luthfi.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB