Lombok — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menekankan pentingnya sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Dalam keterangan persnya, Rabu (21/1), Luthfi menyatakan sinergitas menjadi kunci agar sistem peradilan pidana berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat melantik advokat baru DePA-RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/1). Ia didampingi Ketua DPD DePA-RI NTB Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Sekretaris DPD NTB Lalu Rusdi, S.H., M.H., serta sejumlah advokat senior.
Luthfi juga mengingatkan para advokat agar tidak ragu menjalankan profesinya. Ia merujuk Pasal 149 KUHAP Baru yang menegaskan posisi advokat sebagai penegak hukum serta memberikan imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan klien.
“Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang menjalankan tugas profesinya,” kata Luthfi.
Di titik inilah, menurutnya, sinergitas dan harmoni antar APH menjadi sangat krusial.
Untuk mewujudkan sinergitas tersebut, Luthfi mengusulkan beberapa langkah. Pertama, seluruh APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang, dan tujuan dalam sistem negara hukum (rule of law).
Kedua, APH harus memiliki kesepahaman yang sama mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa.
Ketiga, diperlukan pemahaman bersama atas paradigma baru pemidanaan, seperti keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif, serta pidana alternatif berupa denda dan kerja sosial. Pidana penjara, tegasnya, harus ditempatkan sebagai ultimum remedium.
Keempat, sinergitas harus dibangun di antara “catur wangsa penegak hukum”, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat, agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Kelima, Luthfi mendorong adanya pembekalan bersama atau lintas pelatihan antar keempat unsur penegak hukum tersebut, guna menciptakan pemahaman dan kapasitas yang seimbang.
Ia bahkan mengusulkan penyusunan buku pedoman atau pedoman teknis bersama penegakan hukum, demi tercapainya keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif, serta kepastian hukum.
Menurut Luthfi, komunikasi yang baik antar APH juga mutlak diperlukan agar prinsip due process of law dan peradilan yang bebas serta tidak memihak (free and impartial tribunal) dapat ditegakkan.
Dengan sinergitas APH, lanjutnya, iklim investasi nasional juga akan membaik karena proses hukum menjadi lebih dapat diprediksi.
“Selama ini banyak investor enggan berinvestasi di Indonesia karena sistem hukum yang sulit diprediksi. Sinergitas APH menjadi jawabannya,” tutup Luthfi.






