JAKARTA — Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Jakarta Pusat. Sebuah bangunan di Jalan Kramat Raya No. 106, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menekankan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan masyarakat.
Hasil investigasi di lapangan pada Senin (30/3/2026) menunjukkan bangunan tersebut telah berdiri dan bahkan sudah beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran, mengingat izin PBG belum diterbitkan.
Ironisnya, lokasi bangunan berada di kawasan strategis dan tidak jauh dari Kantor Kecamatan Senen. Namun, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut.
“Saya belum menerima laporan dari Citata maupun lurah. Nanti akan saya cek,” ujar Camat Senen, Erik, melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu memicu pertanyaan soal lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Bangunan yang sudah beroperasi di jalur utama semestinya tidak luput dari perhatian aparat.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek di lapangan tidak memberikan keterangan rinci. Awak media diarahkan menghubungi bagian legal bernama Bery Siregar. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyatakan izin masih dalam proses.
“Izin PBG sedang dalam proses,” ujarnya singkat.
Alasan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran. Sesuai aturan, pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
Sementara itu, pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen belum memberikan keterangan resmi. Pejabat terkait disebut sedang tidak bertugas karena sakit.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain melanggar aturan, bangunan tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kalau belum ada izin, kami khawatir soal keamanan bangunannya,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, status legalitas bangunan masih belum jelas. Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat segera bertindak tegas. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan wibawa hukum di Ibu Kota. (*)






