Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan - Plus62.co

Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Jakarta Pusat. Sebuah bangunan di Jalan Kramat Raya No. 106, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menekankan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan masyarakat.

Hasil investigasi di lapangan pada Senin (30/3/2026) menunjukkan bangunan tersebut telah berdiri dan bahkan sudah beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran, mengingat izin PBG belum diterbitkan.

Baca Juga :  Helmi AR Soroti Bangunan Bermasalah di Johar Baru: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ironisnya, lokasi bangunan berada di kawasan strategis dan tidak jauh dari Kantor Kecamatan Senen. Namun, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

“Saya belum menerima laporan dari Citata maupun lurah. Nanti akan saya cek,” ujar Camat Senen, Erik, melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan itu memicu pertanyaan soal lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Bangunan yang sudah beroperasi di jalur utama semestinya tidak luput dari perhatian aparat.

Baca Juga :  Citata Jakpus Terkesan Lindungi Pengembang Nakal, Kos Ilegal 25 Kamar Bebas Beroperasi

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek di lapangan tidak memberikan keterangan rinci. Awak media diarahkan menghubungi bagian legal bernama Bery Siregar. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyatakan izin masih dalam proses.

“Izin PBG sedang dalam proses,” ujarnya singkat.

Alasan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran. Sesuai aturan, pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum PBG diterbitkan.

Sementara itu, pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen belum memberikan keterangan resmi. Pejabat terkait disebut sedang tidak bertugas karena sakit.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Unit K-9 Amankan Malam Tahun Baru di Bundaran HI

Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain melanggar aturan, bangunan tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kalau belum ada izin, kami khawatir soal keamanan bangunannya,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, status legalitas bangunan masih belum jelas. Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat segera bertindak tegas. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan wibawa hukum di Ibu Kota. (*)

Berita Terkait

Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang
Rooftop Kantor Walikota Jakpus Jadi Lumbung Pangan, Panen 1,1 Ton Sayur dan Ikan
Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026
Selamat Jalan Srikandi Atletik Indonesia, Willy Tuapattinaja/Tomasoa
Arifin Temui Anak 10 Tahun Belum Sekolah, Pemprov DKI Jamin Pendidikan Gratis
Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama
Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot
Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 16:01 WIB

Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:27 WIB

Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:39 WIB

Rooftop Kantor Walikota Jakpus Jadi Lumbung Pangan, Panen 1,1 Ton Sayur dan Ikan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:40 WIB

Selamat Jalan Srikandi Atletik Indonesia, Willy Tuapattinaja/Tomasoa

Berita Terbaru

Megapolitan

Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang

Senin, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB

Megapolitan

Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan

Senin, 30 Mar 2026 - 15:27 WIB