Jakarta – Sidang pertama gugatan eks karyawan senilai Rp 5,7 miliar terhadap PT Kredivo Finance Indonesia (KFI) digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).
Tergugat I (KFI), tergugat II (Danakirti Arta Kirana), dan turut tergugat OJK tidak hadir. Sidang ditunda hingga 25 Februari 2026. Hanya penggugat beserta kuasa hukum hadir.
Kuasa hukum penggugat, M. Iqbal, menjelaskan gugatan terkait perbuatan melawan hukum dan akses ilegal data keuangan pribadi melalui SLIK. Kerugian yang diklaim: Rp 5 miliar imateril dan Rp 700 juta materil.
“Kasus ini bagian implementasi UU Perlindungan Data Pribadi 2022 yang perlu diuji,” ujar Iqbal. Ia menekankan pentingnya kehadiran para tergugat untuk menyelesaikan sengketa.
Gugatan ini sekaligus permohonan agar hukum Indonesia berlaku terhadap pimpinan KFI yang berwarganegara asing.






