Kasus TPS 3R Rawa Terate yang Tidak Sesuai Kontrak Kembali Mencuat ke Publik - Plus62.co

Kasus TPS 3R Rawa Terate yang Tidak Sesuai Kontrak Kembali Mencuat ke Publik

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek TPS 3R Diduga Tidak Sesuai Kontrak Proyek pembangunan TPS 3R yang berada di Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ini memiliki anggaran sebesar Rp 6.609.746.699, yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Odorma Tiara Handayani dan direncanakan berlangsung dari 23 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Proyek TPS 3R Diduga Tidak Sesuai Kontrak Proyek pembangunan TPS 3R yang berada di Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ini memiliki anggaran sebesar Rp 6.609.746.699, yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Odorma Tiara Handayani dan direncanakan berlangsung dari 23 Oktober hingga 31 Desember 2024.

JAKARTA – Kasus dugaan pelaksanaan proyek pembangunan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang tidak sesuai kontrak kembali mencuat ke publik. Kali ini, pemberitaan tersebut diwarnai insiden komunikasi tidak bersahabat antara Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH, dengan seorang wartawan.

Rahmadhy Seno Lumakso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Cikarang, disebut merespons pertanyaan wartawan dengan nada arogan. Ketika dimintai klarifikasi terkait pendampingan hukum proyek tersebut, Seno Lumakso menjawab dengan kasar, “Saya banyak kerjaan. Memang kamu tahu proyeknya di mana?” Bahkan setelah wartawan menunjukkan bukti lokasi proyek melalui foto, Seno Lumakso justru pergi meninggalkan percakapan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Silahturahmi BIN Media Massa TW 1 TA 2025 Jadi Momen Pisah Sambut Pejabat Pendam Jaya

Proyek TPS 3R Diduga Tidak Sesuai Kontrak Proyek pembangunan TPS 3R yang berada di Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ini memiliki anggaran sebesar Rp 6.609.746.699, yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Odorma Tiara Handayani dan direncanakan berlangsung dari 23 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, progres pengerjaan proyek ini belum mencapai 70 persen, meskipun waktu penyelesaian tinggal beberapa hari lagi. Beberapa fasilitas seperti dinding dan pagar belum terpasang, serta sejumlah pekerjaan lainnya terlihat belum rampung.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat

Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di proyek TPS 3R di wilayah lain, seperti di Jakarta Utara, di mana dua lokasi pembangunan diduga kuat tidak akan selesai sesuai jadwal.

Proyek pembangunan TPS 3R di Jakarta Timur ini diketahui mendapat pendampingan hukum dari Kasi Datun Kejari Jaktim. Namun, insiden komunikasi yang kurang baik antara Kasi Datun dengan wartawan justru menimbulkan kesan negatif terhadap upaya pengawasan proyek tersebut.

Baca Juga :  Wartawan Tempo dan ANTARA Jadi Korban Amuk Massa di Dekat Mako Brimob

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Jakarta Timur terkait sikap Seno Lumakso maupun perkembangan proyek TPS 3R yang dipertanyakan. Masyarakat berharap proyek ini dapat diselesaikan sesuai jadwal dan spesifikasi, mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan.

Media memegang peran vital sebagai jembatan antara institusi publik dan masyarakat. Oleh karena itu, insiden seperti ini diharapkan tidak terulang di masa mendatang. Kerja sama yang baik antara kedua pihak diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB