JAKARTA,plus62.co – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar di Jalan Tanggul Timur, RT 03/RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kembali menyita perhatian publik. Keberadaan lapak yang mengambil alih hak pejalan kaki ini diduga telah mengantongi izin dari Ketua RW 10.
Berdasarkan pantauan, tenda terpal milik pedagang menutupi trotoar. Akibatnya, warga yang hendak berjalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan berbagi ruang dengan kendaraan yang melintas, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pedagang yang akrab disapa Pak Haji mengaku telah mendapatkan izin dari Ketua RW 10 untuk berjualan di lokasi tersebut.
“Ya izin RW, kalau enggak izin mana berani. Saya sempat tanya soal Satpol PP, katanya sudah tenang saja, biar saya yang urus. Kalau bisa ya saya dagang pagi, kalau enggak ya saya enggak berani. Pokoknya, kalau mau dagang ya dagang saja, begitu kata beliau,” ujar Pak Haji kepada plus62.co, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Ani, seorang pejalan kaki yang hendak berangkat kerja, mengaku terkejut dengan keberadaan tenda besar yang menutupi jalur trotoar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya kaget aja sih, biasanya enggak ada pedagang. Ini tiba-tiba ada, gede banget lagi tendanya. Mau gimana, mas, dia juga cari makan. Ya sudah, saya jalan di pinggir jalan saja,” ucapnya sambil terburu-buru melanjutkan perjalanan.
Warga lainnya menyampaikan kekhawatiran, jika tidak ada langkah pencegahan atau penertiban tegas dari pihak berwenang, maka keberadaan PKL di trotoar ini akan semakin menjamur.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 10, Edy, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan plus62.co melalui pesan WhatsApp.
(Rdw)