Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK - Plus62.co

Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA,plus62.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Helmi AR ketua Pokja PWI Jakarta Pusat Hadiri Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastoday


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Di Tengah Kelangkaan Elpiji, Warga RW 011 Tegal Alur Tetap Antusias Sambangi Posbindu


Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.


“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Berita Terkait

Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib
Pembangunan Pasar Gardu Asem Dimulai, Pemprov DKI Genjot Revitalisasi Pasar
Pemkot Jakpus Fokus Tertibkan Trotoar, Parkir Liar dan PKL
Bisnis Parkir di Rusun Pesaki Diduga Jadi Ladang Pungli, Pengawasan UPRS Disorot
Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD
LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin
Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah
Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WIB

Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib

Selasa, 7 April 2026 - 13:21 WIB

Pembangunan Pasar Gardu Asem Dimulai, Pemprov DKI Genjot Revitalisasi Pasar

Selasa, 7 April 2026 - 13:13 WIB

Pemkot Jakpus Fokus Tertibkan Trotoar, Parkir Liar dan PKL

Selasa, 7 April 2026 - 08:00 WIB

Bisnis Parkir di Rusun Pesaki Diduga Jadi Ladang Pungli, Pengawasan UPRS Disorot

Senin, 6 April 2026 - 16:15 WIB

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jakpus Fokus Tertibkan Trotoar, Parkir Liar dan PKL

Selasa, 7 Apr 2026 - 13:13 WIB

Megapolitan

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Senin, 6 Apr 2026 - 16:15 WIB