Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK - Plus62.co

Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA,plus62.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Hari Guru, Baznas Bazis Jakpus Beri Santunan kepada Guru Sudin Pendidikan Wilayah 1 dan 2


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia


Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.


“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Satpol PP Tindak Cepat Jukir Liar di Bundaran HI

Berita Terkait

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat
Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja
Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol
Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto
Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan
Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan
GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

TNI & Polri

Kodaeral IV Siap Latihan Pertahanan Pantai di Perairan Babel

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:57 WIB

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB