Mulai Januari Pemerintah Akan Berlakukan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan naikan PPN 12 pada awal januari 2025 (ilustrasi)

Pemerintah akan naikan PPN 12 pada awal januari 2025 (ilustrasi)

PLUS62 – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberlakukan PPN 12 persen tidak untuk semua barang.

Baca Juga :  Kisah Latifun, Sopir Asal Rangkasbitung Nyambi Berjualan Kopi

Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk produk barang dan jasa kategori mewah.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” terangnya, seperti dilansir pada Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, produk barang atau jasa mewah yang kena PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Baca Juga :  Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D'satriad Law Firm

Pemberlakukan PPN 12 persen ini hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, seperti kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit dan di sektor pendidikan.

Baca Juga :  Kisah Salim,Sopir Pangkalan Kapuk Yang Bertahan di Tengah Serbuan Angkutan Online

(ri)

Berita Terkait

Zero ODOL Dinilai Merugikan, Ratusan Sopir Truk di Kalbar Lakukan Aksi Damai
Fenomena Pedagang Kopi Keliling di Pinggiran Jakarta: Modal Minim, Semangat Maksimal
Menjemput Panggilan Ilahi: MB Tour & Travel Resmi Hadir di Belitung
Kenapa Duit 100 Ribu Terasa Lebih Berharga Kalau di Dompet daripada di Rekening?
Kisah Latifun, Sopir Asal Rangkasbitung Nyambi Berjualan Kopi
Kisah Salim,Sopir Pangkalan Kapuk Yang Bertahan di Tengah Serbuan Angkutan Online
Viral di Medsos, Driver Gocar Terima THR 50 Ribu
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:34 WIB

Zero ODOL Dinilai Merugikan, Ratusan Sopir Truk di Kalbar Lakukan Aksi Damai

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Fenomena Pedagang Kopi Keliling di Pinggiran Jakarta: Modal Minim, Semangat Maksimal

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:32 WIB

Menjemput Panggilan Ilahi: MB Tour & Travel Resmi Hadir di Belitung

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:12 WIB

Kenapa Duit 100 Ribu Terasa Lebih Berharga Kalau di Dompet daripada di Rekening?

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Kisah Latifun, Sopir Asal Rangkasbitung Nyambi Berjualan Kopi

Berita Terbaru

Kesehatan

Waspada Rabies Kucing Peliharaan: Ancaman Serius Bagi Manusia

Senin, 30 Jun 2025 - 08:01 WIB