Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan - Plus62.co

Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

NGANJUK,plus62.co – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TRM (32) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Pelaku mengaku telah dua kali mengirim makanan berisi pil LL ke Lapas Nganjuk yang didapat dari seseorang berinisial RY.

Baca Juga :  Nganjuk Terima 220 Becak Listrik, Polisi Ingatkan Larangan Modifikasi

Modusnya dengan cara menggerus pil double L lalu dicampur dalam perkedel. Hasil olahan tersebut lantas dititipkan ke petugas Rutan, untuk selanjutnya diberikan ke seseorang didalam lapas.


“Pelaku mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa pelaku sengaja mencampurkan pil tersebut ke dalam makanan untuk diberikan untuk seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas.

“Penyisipan pil LL dalam makanan sangat berbahaya. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memasukkan obat keras ke dalam lingkungan tahanan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.


Baca Juga :  Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat


(Rdw)

Berita Terkait

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terbaru

Megapolitan

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Mar 2026 - 19:31 WIB

Megapolitan

Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:37 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:36 WIB

Internasional

Beatrice Gobang Bawa Tembang Indonesia ke New York

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:19 WIB