NGANJUK,plus62.co – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TRM (32) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.
Modusnya dengan cara menggerus pil double L lalu dicampur dalam perkedel. Hasil olahan tersebut lantas dititipkan ke petugas Rutan, untuk selanjutnya diberikan ke seseorang didalam lapas.
Dilansir ifakta.co TRM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Pelaku mengaku telah dua kali mengirim makanan berisi pil LL ke Lapas Nganjuk yang didapat dari seseorang berinisial RY.
“Pelaku mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa pelaku sengaja mencampurkan pil tersebut ke dalam makanan untuk diberikan untuk seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
“Penyisipan pil LL dalam makanan sangat berbahaya. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memasukkan obat keras ke dalam lingkungan tahanan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.
(Rdw)