Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

NGANJUK,plus62.co – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TRM (32) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

Modusnya dengan cara menggerus pil double L lalu dicampur dalam perkedel. Hasil olahan tersebut lantas dititipkan ke petugas Rutan, untuk selanjutnya diberikan ke seseorang didalam lapas.

Dilansir ifakta.co TRM ditangkap  Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Pelaku mengaku telah dua kali mengirim makanan berisi pil LL ke Lapas Nganjuk yang didapat dari seseorang berinisial RY.

Baca Juga :  Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam


“Pelaku mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa pelaku sengaja mencampurkan pil tersebut ke dalam makanan untuk diberikan untuk seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas.

“Penyisipan pil LL dalam makanan sangat berbahaya. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memasukkan obat keras ke dalam lingkungan tahanan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.


Baca Juga :  Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam


(Rdw)

Berita Terkait

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat
Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala
Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial
Tiktoker Mahesa Al Bantani di Tangkap Polda Banten
Uang Senilai 300 Juta Raib di Bawa Kabur Pencuri Usai Ambil dari Bank
Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:22 WIB

Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:43 WIB

Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:39 WIB

Pelaku Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:46 WIB

Sopir Travel Diminta Uang Jalur di Seasons City, Viral di Media Sosial

Berita Terbaru