Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Jakarta,plus62.co – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector). Berinisial J, yang sempat Viral di media sosial, usai mendatangi sebuah gudang baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang viral Debt collector tersebut di ketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan baja ringan. Yang saat itu sedang bekerja di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan. Bahwa pelaku J di tangkap pada Selasa pagi di wilayah Cengkareng, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam


“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurut Arfan, J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja tersebut untuk menagih utang kepada seseorang yang mereka duga sebagai karyawan di sana. Namun, dugaan tersebut ternyata keliru.

“Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C adalah karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” jelas Arfan.

Baca Juga :  Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng


Polisi kini telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi penagihan tersebut.

“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku J di kenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan di sertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.***

(Rdw)

Baca Juga :  Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres
Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam
Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam
Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya
Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah
Seorang Mahasiswa Alami Penyekapan dan Pemerasan di Jakarta Barat

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:38 WIB

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:56 WIB

Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya

Senin, 2 Juni 2025 - 11:00 WIB

Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru