Jakarta,plus62.co – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector). Berinisial J, yang sempat Viral di media sosial, usai mendatangi sebuah gudang baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam video yang viral Debt collector tersebut di ketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan baja ringan. Yang saat itu sedang bekerja di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan. Bahwa pelaku J di tangkap pada Selasa pagi di wilayah Cengkareng, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Menurut Arfan, J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja tersebut untuk menagih utang kepada seseorang yang mereka duga sebagai karyawan di sana. Namun, dugaan tersebut ternyata keliru.
“Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C adalah karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” jelas Arfan.
Polisi kini telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi penagihan tersebut.
“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku J di kenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan di sertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.***
(Rdw)