Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks - Plus62.co

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

JAKARTA,PLUS62.co– Informasi yang beredar di media sosial soal perubahan aturan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK Mati dua tahun yang akan di mulai bulan April 2025 ternyata hoaks.

Informasi yang beredar itu menyebut. Bila Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK yang mati dua tahun saat terkena razia kendaraan akan langsung di sita dan data registrasi kendaraan akan di hapus.

Baca Juga :  Abdul Karim Qasim, Jenderal yang Mengguncang Monarki Irak dan Jejak Soekarno di Sungai Tigris

Menanggapi soal isu yang beredar di media sosial, di bantah keras oleh pihak kepolisian. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan. Bahwa informasi aturan tilang tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet,saat di konfirmasi seperti yang di kutip alaman korlantas polri,(19/3/2025).

Baca Juga :  Viral Pak Ogah Kuasai Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Pesing Jakbar, Barrier Dishub Dibuka Paksa

Brigjen Pol Slamet menjelaskan. Bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan Tilang. seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.Jika STNK tidak di perpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan di hapus kecuali atas permintaan pemilik.

Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan. STNK yang belum di perpanjang, mereka tetap akan di kenakan Tilang, namun kendaraannya tidak akan di sita,”jelas Slamet.

Baca Juga :  Tumbur Parluhutan Purba, Sosok Tegas di Balik Gebrakan Satpol PP Jakarta Pusat Berantas Obat Terlarang

Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,”tandasnya.

Berita Terkait

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers
Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga
Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Fotografer Roy Genggam Siapkan Buku Gajah, Fotografi, dan Puisi
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Yandri Nalle Kecam Pernyataan Bimo soal Camat Kresek: Jangan Bangun Opini Tanpa Data

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Usai Sebut Wartawan “Lu Punya Otak Enggak Sih” Hotman Paris Minta Maaf ke Insan Pers

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:53 WIB

Makan Siang Gratis di Lingkungan RW 011 Tegal Alur, Wujud Kepedulian Sosial bagi Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Wartawan: Ketika Idealisme Tunduk pada Kebutuhan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:30 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB