Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE - plus62news

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Lintas Ormas dan Tiga Pilar Kecamatan Kali Deres Komitmen Jaga Kamtibmas

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Sering Kecelakaan Polres Jakbar Siagakan Mobil ETLE di Flyover Pesing Cegah Motor Nekat Melintas

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Warga Kalang Anyar Keluhkan Jembatan Gantung Yang Rusak

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Warga Tegal Alur Pertanyakan Kinerja Rumah Pompa Kamal, Banjir Tak Kunjung Surut
Diguyur Hujan Deras Ratusan Rumah Warga di Kapuk Terendam Banjir
Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Takziah ke Rumah Duka Wartawan Irvan
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi
Usai Pengamanan Nataru Kakorlantas Polri Minta Jajaran Fokus Persiapan Operasi Ketupat
Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027
Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:35 WIB

Warga Tegal Alur Pertanyakan Kinerja Rumah Pompa Kamal, Banjir Tak Kunjung Surut

Senin, 12 Januari 2026 - 13:28 WIB

Diguyur Hujan Deras Ratusan Rumah Warga di Kapuk Terendam Banjir

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:19 WIB

Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:05 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Takziah ke Rumah Duka Wartawan Irvan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:27 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi

Berita Terbaru

Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal

Senin, 12 Jan 2026 - 20:05 WIB

Megapolitan

IKWI DKI Jakarta Gelar Silaturahmi Perdana di Luar Kota

Senin, 12 Jan 2026 - 18:37 WIB