52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum - Plus62.co

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, PLUS62.CO — Penggeledahan kantor pertanahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor, membuka persoalan yang patut didalami.

Polisi kini memeriksa puluhan saksi dan mendalami 52 sertifikat. Sejumlah produk PTSL juga disebut bermasalah dan telah dibatalkan.

Namun ada pertanyaan yang lebih penting.

Bagaimana dokumen yang diduga bermasalah bisa melewati proses administrasi hingga akhirnya menjadi sertifikat?

Baca Juga :  Penuh Keakraban, Halalbihalal PWI Jaya Jadi Ajang Silaturahmi Wartawan

Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.

Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyiapkan dokumen? Siapa yang memeriksa dan memverifikasi? Dan yang paling penting, siapa yang akhirnya menikmati keuntungan dari proses tersebut?

Jangan sampai perkara berhenti pada orang yang berada di lapangan.

Kalau ada oknum yang terlibat, tentu harus diproses. Tetapi kalau penyidikan menemukan pola yang lebih luas, seluruh rantainya juga harus dibuka.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Turunkan Kabel Fiber Optik di Jalan HOS Cokroaminoto Menteng

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai keterlibatan institusi BPN. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.

PTSL dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan sertifikat bermasalah, yang harus dijaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

Angka 52 sertifikat seharusnya menjadi pintu masuk.

Baca Juga :  Tak Lelah Bertarung, Tak Lupa Bersyukur: Kisah Hidup Oland Sibarani Kini Jadi Buku

Aparat perlu memastikan apakah kasus ini hanya berdiri sendiri atau ada pola serupa pada produk PTSL lainnya.

Sebab persoalan mafia tanah bukan hanya soal sertifikat.

Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai tanah, bagaimana prosesnya bisa terjadi, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Publik menunggu jawaban yang terang. Bukan sekadar sertifikat dibatalkan, tetapi rantai permainan di belakangnya benar-benar dibongkar.

Berita Terkait

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita
Jelang Pilkades Sontang 2026, Warga Soroti Netralitas Panitia, Pengawas dan Dugaan Mobilisasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB

Megapolitan

Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:25 WIB