52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum - Plus62.co

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, PLUS62.CO — Penggeledahan kantor pertanahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor, membuka persoalan yang patut didalami.

Polisi kini memeriksa puluhan saksi dan mendalami 52 sertifikat. Sejumlah produk PTSL juga disebut bermasalah dan telah dibatalkan.

Namun ada pertanyaan yang lebih penting.

Bagaimana dokumen yang diduga bermasalah bisa melewati proses administrasi hingga akhirnya menjadi sertifikat?

Baca Juga :  PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers, Akhiri Dualisme Kepengurusan

Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.

Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyiapkan dokumen? Siapa yang memeriksa dan memverifikasi? Dan yang paling penting, siapa yang akhirnya menikmati keuntungan dari proses tersebut?

Jangan sampai perkara berhenti pada orang yang berada di lapangan.

Kalau ada oknum yang terlibat, tentu harus diproses. Tetapi kalau penyidikan menemukan pola yang lebih luas, seluruh rantainya juga harus dibuka.

Baca Juga :  Kanwil BPN DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Pengukuran Terjadwal

Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai keterlibatan institusi BPN. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.

PTSL dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan sertifikat bermasalah, yang harus dijaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

Angka 52 sertifikat seharusnya menjadi pintu masuk.

Baca Juga :  599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan

Aparat perlu memastikan apakah kasus ini hanya berdiri sendiri atau ada pola serupa pada produk PTSL lainnya.

Sebab persoalan mafia tanah bukan hanya soal sertifikat.

Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai tanah, bagaimana prosesnya bisa terjadi, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Publik menunggu jawaban yang terang. Bukan sekadar sertifikat dibatalkan, tetapi rantai permainan di belakangnya benar-benar dibongkar.

Berita Terkait

Kolong Flyover Pesing Dibuka Pak Ogah Kembali Beraksi, Aparat Kok Seperti Tak Terlihat?
Kolong Flyover Pesing ke Arah Grogol Ditutup Beton, Pak Ogah Dinilai Bikin Arus Tambah Ruwet
BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot
Kesbangpol Jakpus Gelar Implementasi Kebijakan Organisasi Kemasyarakatan, Diikuti 15 Ormas
APBN Rp11 Triliun untuk Rekening Massal, BCW: Jangan Cetak Rekening Dormant Baru
BCW: 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal Hanya Ujung Gunung Es, Bongkar Pabrik dan Pemodalnya
BCW: Jangan Bangga Sita Rokok Ilegal di Warung, Bongkar Pabrik dan Pemodalnya!
Laut Kepri Diperketat, Kodaeral IV Bongkar Penyelundupan 240 Vape Bomb

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Kolong Flyover Pesing Dibuka Pak Ogah Kembali Beraksi, Aparat Kok Seperti Tak Terlihat?

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WIB

Kolong Flyover Pesing ke Arah Grogol Ditutup Beton, Pak Ogah Dinilai Bikin Arus Tambah Ruwet

Jumat, 11 September 2026 - 09:46 WIB

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

Jumat, 11 September 2026 - 06:36 WIB

BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot

Kamis, 10 September 2026 - 11:12 WIB

APBN Rp11 Triliun untuk Rekening Massal, BCW: Jangan Cetak Rekening Dormant Baru

Berita Terbaru

Megapolitan

52 Sertifikat Bojonggede, Jangan Berhenti pada Oknum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:46 WIB

TNI & Polri

Semangat 81 Tahun Mengabdi, Kodaeral IV Gelar Apel Siaga

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:20 WIB

Megapolitan

BCW Desak KPK Usut Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai yang Dicopot

Jumat, 11 Sep 2026 - 06:36 WIB