Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway - Plus62.co

Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat teman-teman hati-hati jangan masuk jalur busway,nerobos lampu merah, pakai helm jangan sampai kena Etle, kalau ke jepret lumayan bikin kaget kantong

Buat teman-teman hati-hati jangan masuk jalur busway,nerobos lampu merah, pakai helm jangan sampai kena Etle, kalau ke jepret lumayan bikin kaget kantong

Jakarta,plus62.co– Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) penegak hukum canggih bertujuan untuk meningkatkan disiplin menekan pelanggaran serta angka kecelakaan. Seorang warga kapuk anto (44) terdeteksi ETLE, ia menceritakan saat melakukan pembayaran pajak. Kendaraan miliknya terdeteksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dua kali melanggar masuk ke jalur busway.

Baca Juga :  HUT Koperasi ke-78, Delapan Kelurahan di Jakpus Terima Akta Koperasi


Ia mengatakan bayar pajak hampir 2 juta, ia menceritakan saat dirinya melakukan pembayaran pajak terdapat denda tilang ETLE. Ia terdeteksi melanggar masuk ke jalur busway sebanyak dua kali di Daan Mogot.


“Barusan saya bayar pajak kena tilang elektronik ETLE dua kali pelanggaran lewat jalur busway sekali 500 ribu,dua kali pelanggaran jadi satu juta sama bayar adminnya seratus-seratus jadi satu juta dua ratus, tambah pajak 537.000 hampir 2 jutaan saya bayar pajak,”katanya pada plus62(18/4/2025).

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri 1447 H, Yayasan MBHI Santuni 50 Anak Yatim di Kebon Jeruk


Buat teman-teman hati-hati jangan masuk jalur busway,nerobos lampu merah, pakai helm jangan sampai kena Etle, kalau ke jepret lumayan bikin kaget kantong,”tambahnya.

Sebagai informasi. Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang ETLE atau tidak, pengendara tidak perlu menunggu surat pemberitahuan.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak


Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:
1. Buka website etle-pmj.id atau etle-pmj.info
2. Masukin nomor plat kendaraan
3. Isi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
4. Klik “Cari”
5. Kalau ada pelanggaran, nanti akan muncul buktinya.

(Rdw)

Berita Terkait

Di Balik Sukses Ekspedisi Cicatih Elpala, Tim Pendukung Jadi Penentu Keberhasilan
PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga
Rumah Pena Nusantara Foundation Ajak Insan Pers Bijak Bermedia Sosial di Era AI
Dewan Juri Finalisasi Pemenang Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026
Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum
Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo
Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi
Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:05 WIB

Di Balik Sukses Ekspedisi Cicatih Elpala, Tim Pendukung Jadi Penentu Keberhasilan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:15 WIB

PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Rumah Pena Nusantara Foundation Ajak Insan Pers Bijak Bermedia Sosial di Era AI

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 10:58 WIB

Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo

Berita Terbaru

Megapolitan

PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB