Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah - Plus62.co

Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co— Sisa Sampah terlihat di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, usai digelarnya pasar malam liar setiap Minggu sore hingga malam. Sisa sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan itu menimbulkan keluhan warga.

Selain masalah sampah, aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak pemerintah setempat.

“Gak ada penindakan mau dari pengurus lingkungan maupun kelurahan. Kalau malam ada pasar, besoknya jalan kelihatan kotor banget. Ditambah macet kalau ada pasar, kasihan orang yang bawa mobil apalagi mobil truk pada kejebak,” keluh salah satu warga,(22/9/205).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Cengkareng Sertu Eko dan PPSU Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan di Kapuk

Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan menjaga kebersihan lingkungan.

Sanksi Membuang Sampah dan Berjualan di Badan Jalan

Sebagaimana diketahui, aktivitas membuang sampah sembarangan dan berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 130 ayat (1) disebutkan:

Baca Juga :  Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan, termasuk denda hingga Rp500.000.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk berjualan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80 RI, Penjual Bendera Musiman Mulai Ramai di Sudut Kota

Tak hanya para pedagang dan pelaku pelanggaran, pemerintah atau pihak yang memberikan izin penggunaan badan jalan untuk berjualan pun dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh dialihgunakan selain untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB