Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah - Plus62.co

Warga Geram Pasar Malam Liar di Kapuk Sisakan Sampah Yang Berserakan, Penegak Perda di Nilai Lemah

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co— Sisa Sampah terlihat di Jalan Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, usai digelarnya pasar malam liar setiap Minggu sore hingga malam. Sisa sampah yang didominasi plastik dan sisa makanan itu menimbulkan keluhan warga.

Selain masalah sampah, aktivitas para pedagang yang berjualan di badan jalan juga menyebabkan kemacetan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penertiban dari pihak pemerintah setempat.

“Gak ada penindakan mau dari pengurus lingkungan maupun kelurahan. Kalau malam ada pasar, besoknya jalan kelihatan kotor banget. Ditambah macet kalau ada pasar, kasihan orang yang bawa mobil apalagi mobil truk pada kejebak,” keluh salah satu warga,(22/9/205).

Baca Juga :  Camat Cempaka Putih Proaktif,Imbau Warga Tak Bangunkan Sahur Keliling

Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang dan menjaga kebersihan lingkungan.

Sanksi Membuang Sampah dan Berjualan di Badan Jalan

Sebagaimana diketahui, aktivitas membuang sampah sembarangan dan berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 130 ayat (1) disebutkan:

Baca Juga :  Pedagang Buah Kuasai Trotoar Jalan Kali Baru Timur, Warga Keluhkan Gangguan Akses Pejalan Kaki

“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan, termasuk denda hingga Rp500.000.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk berjualan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Baca Juga :  Wali Kota Jaktim Pimpin Panen Anggur Warga di Cakung, Hasilkan 10 Kilogram

Tak hanya para pedagang dan pelaku pelanggaran, pemerintah atau pihak yang memberikan izin penggunaan badan jalan untuk berjualan pun dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa fungsi jalan tidak boleh dialihgunakan selain untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

Berita Terkait

Munjirin Ajak Warga Jakarta Timur Jadikan Pilah Sampah Sebagai Budaya
Pedagang Minta Pemda DKI Benahi Kisruh Pengelolaan Istana Pasar Baru
Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban
Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut
Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan: Utamakan Pencegahan dalam Deteksi Dini
Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:52 WIB

Munjirin Ajak Warga Jakarta Timur Jadikan Pilah Sampah Sebagai Budaya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pedagang Minta Pemda DKI Benahi Kisruh Pengelolaan Istana Pasar Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31 WIB

Munjirin Dampingi Pramono Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Pupuk Organik di Kramat Jati

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:53 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kunjungan Humanis KSP Dudung ke Rumah RSB Jadi Perbincangan di Sulut

Berita Terbaru