UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik - Plus62.co

UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Baca Juga :  Jalan Kapuk Raya Macet Setiap Hari, Petugas Kemana?

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:

  1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
  2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
  3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
  4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).
Baca Juga :  Gerbang Sekolah SMK PGRI 24 Jakarta di Gembok, Ratusan Pelajar Telantar

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Menteri ATR Nusron Wahid Angkat Bicara Mengenai Penutupan Akses Jalan PIK Tembus Row 47.

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(*)

Berita Terkait

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD
LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin
Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah
Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans
Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027
Musrenbang 2026 Rampung, Ini 7 Fokus Pembangunan Jakpus 2027
152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi
Jalur Hijau Kalideres Disulap Jadi Lapak, Warga Desak Penertiban

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 16:15 WIB

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Sabtu, 4 April 2026 - 18:16 WIB

LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans

Kamis, 2 April 2026 - 17:05 WIB

Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027

Berita Terbaru

Megapolitan

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Senin, 6 Apr 2026 - 16:15 WIB

Keagamaan

Kerja Sama Semua Pihak Sukseskan Tri Hari Suci Katedral Jakarta

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:26 WIB