UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik - Plus62.co

UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Baca Juga :  Pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat Siapkan Sarana Prasarana Penunjang

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:

  1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
  2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
  3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
  4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).
Baca Juga :  Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Akses Jalan Row 47 PIK 1 Kapuk Muara Jakarta Utara Akan Segera di Buka

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(*)

Berita Terkait

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Seleksi Paskibraka Jakpus 2026 Dibuka, Pendaftaran Hingga 5 Maret
PWI Pokja Walikota Jaktim Matangkan Program dan Aksi Takjil Ramadan
Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI
Arifin Tinjau Layanan Penghapusan Tato, 120 Warga Jakpus Daftar di Hari Pertama
Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
Pemkot Jakpus Tertibkan Pedagang di Pasar Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:52 WIB

Seleksi Paskibraka Jakpus 2026 Dibuka, Pendaftaran Hingga 5 Maret

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:19 WIB

PWI Pokja Walikota Jaktim Matangkan Program dan Aksi Takjil Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:43 WIB

Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI

Senin, 23 Februari 2026 - 16:26 WIB

Arifin Tinjau Layanan Penghapusan Tato, 120 Warga Jakpus Daftar di Hari Pertama

Senin, 23 Februari 2026 - 13:34 WIB

Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan

Berita Terbaru

Foto: Zam Zam Mubarak bersama Letnan Jenderal Kunto Arief, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, ketika memberikan dukungan operasi pasca bencana  kepada TNI saat perbaikan akses Vital Jalan KKA (Bener Meriah - Lhokseumawe)

Daerah

Kepres 37/2025 Jadi Momentum Penataan Wilayah Aceh

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:47 WIB