UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik - Plus62.co

UMK Tahun 2013 Jadi Beban Pemprov DKI Gencarkan Kendaraan Listrik

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menggenjot pengadaan bus listrik. Hingga kini, Pemprov telah membeli 100 unit bus Transjakarta listrik dan sejumlah kendaraan hybrid untuk memperkuat layanan transportasi publik.

Dalam langkah yang sejalan dengan target pengurangan emisi, Pemprov DKI juga berencana menghentikan pembelian bus berbahan bakar fosil mulai tahun 2025, sebagai bagian dari transisi menuju transportasi rendah karbon.

Namun, di tengah upaya modernisasi transportasi, isu lama terkait pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 masih menjadi perhatian serius. Bagian Lancar Tuntutan Pengembalian Uang Muka Kerja (UMK) Pengadaan Bus Transjakarta terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Hingga 31 Desember 2023, total saldo piutang UMK tercatat sebesar Rp130,29 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp23,82 miliar.

Baca Juga :  Akses Jalan Row 47 PIK 1 Kapuk Muara Jakarta Utara Akan Segera di Buka

Pada tahun 2013, Dinas Perhubungan melakukan delapan paket kegiatan pengadaan bus Transjakarta dengan pembayaran UMK. Namun, hingga kini, pekerjaan tersebut belum memiliki penyelesaian akibat proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Selain itu, para penyedia jasa belum melakukan pembatalan kontrak atas delapan paket pengadaan tersebut, sehingga sengketa hukum antara instansi dan penyedia masih berlangsung. Sebagian penyedia bahkan telah dinyatakan pailit, sehingga potensi UMK untuk tidak dikembalikan menjadi sangat tinggi.

Dari enam penyedia jasa, empat perusahaan telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut rinciannya:

  1. PT Saptaguna Dayaprima (pailit tahun 2017, pengembalian hanya Rp411 juta atau 1,28% dari total UMK).
  2. PT Putera Adi Karyajaya (pailit tahun 2018, tidak ada pengembalian).
  3. PT Adi Tehnik Equipindo (pailit tahun 2017, tidak ada pengembalian).
  4. PT Ifani Dewi (pailit tahun 2024, belum ada hasil lelang aset).
Baca Juga :  Menteri ATR Nusron Wahid Angkat Bicara Mengenai Penutupan Akses Jalan PIK Tembus Row 47.

Sementara dua penyedia lainnya, yaitu PT Industri Kereta Api dan PT Putriasi Utama Sari, hingga kini belum mengembalikan UMK. Upaya penagihan harusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagaimana diarahkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait permasalahan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa ada dualitas tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

“Di satu sisi, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengadopsi kendaraan listrik patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, di sisi lain, kegagalan pengelolaan proyek pengadaan bus pada masa lalu menunjukkan masih lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Awy menambahkan bahwa penyelesaian hukum yang tegas menjadi langkah penting. “Sengketa hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan kebangkrutan penyedia jasa, hanya akan memperkecil peluang negara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Meski demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat transportasi berbasis energi terbarukan diharapkan dapat mengubah wajah sistem transportasi ibu kota menjadi lebih efisien, modern, dan berkelanjutan, sembari menyelesaikan permasalahan pengadaan di masa lalu.(*)

Berita Terkait

Pemkot Jakpus Tanam 5.900 Bibit Cabai di 59 Titik
Iin Mutmainnah Himbau Warga Jakarta Barat Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan
Jakarta Mengaji Santuni 100 Yatim, Sekko Jakpus Tekankan Pendidikan Akhlak
Kesbangpol DKI Tegaskan Rekrutmen FKDM Sudah Sesuai Aturan dan Kebutuhan Wilayah
“Peduli Lewat Cerita”, Film Pendek Pelajar Jakarta Pusat Panen Apresiasi
Santunan 50 Anak Yatim, Yayasan Mars Bintang Harapan Indonesia Tebar Kepedulian di Duri Kepa
Ribuan Aset DKI Resmi Bersertifikat, Pengamanan Dipercepat
PWI Jaya Gelar MHT Award ke-52 Tahun 2026, Sambut 500 Tahun Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Jakpus Tanam 5.900 Bibit Cabai di 59 Titik

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:20 WIB

Iin Mutmainnah Himbau Warga Jakarta Barat Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan

Senin, 16 Februari 2026 - 09:55 WIB

Jakarta Mengaji Santuni 100 Yatim, Sekko Jakpus Tekankan Pendidikan Akhlak

Senin, 16 Februari 2026 - 09:10 WIB

Kesbangpol DKI Tegaskan Rekrutmen FKDM Sudah Sesuai Aturan dan Kebutuhan Wilayah

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:13 WIB

“Peduli Lewat Cerita”, Film Pendek Pelajar Jakarta Pusat Panen Apresiasi

Berita Terbaru

TNI & Polri

Detasemen Perintis Patroli Rutin, Jakarta Timur Kondusif

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:22 WIB

TNI & Polri

Kibarkan Merah Putih di Lebanon, Jejak Laksdya TNI Hersan

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:17 WIB

Megapolitan

Pemkot Jakpus Tanam 5.900 Bibit Cabai di 59 Titik

Jumat, 20 Feb 2026 - 14:57 WIB