Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen - Plus62.co

Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

JAKARTA,Plus62.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah pihak terkait, Kamis (16/10).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim ini menggugat BRI selaku Tergugat I, serta KPKNL Manado, KPKNL Jakarta II, dan BPN Jakarta Timur sebagai turut tergugat. Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir, meskipun panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur.

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

Baca Juga :  BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes


“Majelis hakim memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat sudah dilakukan sesuai prosedur,” jelas Rinto Hartoyo Agus, SH., usai sidang.

Setelah pemeriksaan awal, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 30 Oktober 2025, untuk memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat.

Baca Juga :  Pria Berinisial H Ancam Ada Bom di Pesawat Lion Air, Diturunkan Diserahkan ke Polisi


Dalam Gugatannya tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan SHM No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Sidang lanjutan pada 30 Oktober 2025 dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan apabila para tergugat telah hadir, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian.

Baca Juga :  Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala



(Rdw)

Berita Terkait

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:52 WIB

PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri

Berita Terbaru

Megapolitan

LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:45 WIB

Caption:
Menteri HAM , Wakil Menteri Komunikasi dan Digital , dan Ketua Komisi XIII DPR RI saat Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan HAM di Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Rabu (11/3/2026). Istimewa.

Megapolitan

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:03 WIB