Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen - plus62news

Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

JAKARTA,Plus62.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Kiki Binti Jarih melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan sejumlah pihak terkait, Kamis (16/10).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 564/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim ini menggugat BRI selaku Tergugat I, serta KPKNL Manado, KPKNL Jakarta II, dan BPN Jakarta Timur sebagai turut tergugat. Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir, meskipun panggilan sidang telah disampaikan secara patut oleh juru sita PN Jakarta Timur.

Majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan legal standing penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rinto Hartoyo Agus, SH., dari Law Office Anrico Pasaribu & Associates.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam


“Majelis hakim memeriksa keabsahan kedudukan hukum penggugat. Panggilan kepada para tergugat sudah dilakukan sesuai prosedur,” jelas Rinto Hartoyo Agus, SH., usai sidang.

Setelah pemeriksaan awal, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 30 Oktober 2025, untuk memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat.

Baca Juga :  Peringati Hari Pelanggan Nasional, BRI Cabang Hayam Wuruk Komitmen Tingkatkan Layanan


Dalam Gugatannya tertanggal 15 Oktober 2025, penggugat menilai BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya tidak merealisasikan asuransi jiwa kredit, melakukan lelang aset tanpa transparansi, serta merencanakan pelelangan SHM No. 07057 di Jakarta Timur tanpa dasar hukum yang sah.

Sidang lanjutan pada 30 Oktober 2025 dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan apabila para tergugat telah hadir, sebelum perkara memasuki tahap mediasi atau pembuktian.

Baca Juga :  Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah



(Rdw)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru
MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers
Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:48 WIB

Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:56 WIB

MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:28 WIB

Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 13:03 WIB

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB