Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya - Plus62.co

Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi kejadian: Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Titok Kekasihnya

Lokasi kejadian: Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Titok Kekasihnya

BANYUWANGI,plus62.co – Seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan Pembunuhan terhadap seorang netizen, Gara-gara tersinggung dengan Komentar negatif yang di tujukan kepada kekasihnya saat sedang melakukan siaran langsung di platform Tiktok.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban menuliskan komentar yang di anggap menghina atau merendahkan kekasih pelaku dalam sesi live TikTok.

Tak terima dengan komentar tersebut, pelaku yang diketahui berinisial KD (22) kemudian melacak identitas pemilik akun Tiktok yang menulis komentar tersebut.

Setelah dua hari melakukan penelusuran, pelaku berhasil menemukan identitas korban melalui akun Tiktok yang di ketahui berinisial W (20) , Pelaku lalu menghubungi korban untuk bertemu secara langsung di sebuah warung

Baca Juga :  Misteri Kematian Wartawan Senior Adityawarman: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron


“Ada jeda waktu selang dua hari dari live TikTok,pelaku kemudian berencana bertemu dengan korban melalui penulusuran akun media sosialnya (Tiktok) sehingga terjadilah pertemuan,pada 31 mei tersebut,”kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi,(2/6/2025).

Pertemuan di sepakati di sebuah warung di pinggiran kota Banyuwangi pada malam hari. Namun, bukannya berdamai, pertemuan itu berujung tragis. Pelaku diduga membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat kejadian.

“Pada saat bertemu tanpa basa-basi pelaku melakukan tendangan kedada korban dan yang paling fatal pelaku melakukan penusukan ke arah dada kanan korban,”ujar Yogi.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana.

“Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana,” tandasnya.*


Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers



(rdw)

Berita Terkait

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers
Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat
Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan
Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Digelandang Polisi
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
Polri Tegaskan Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:33 WIB

Praktisi Nilai IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Produk Pers

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:55 WIB

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:51 WIB

Aktivis Kritik Logistik Pelabuhan Ditemukan Tewas di Bekasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:43 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Berhasil Tuntaskan Sengketa Aset 2.500 Meter dalam Hitungan Pekan

Berita Terbaru

Megapolitan

Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang

Senin, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB

Megapolitan

Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan

Senin, 30 Mar 2026 - 15:27 WIB