Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan - Plus62.co

Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Jakarta Pusat. Sebuah bangunan di Jalan Kramat Raya No. 106, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan dilakukan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menekankan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan masyarakat.

Hasil investigasi di lapangan pada Senin (30/3/2026) menunjukkan bangunan tersebut telah berdiri dan bahkan sudah beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran, mengingat izin PBG belum diterbitkan.

Baca Juga :  Helmi AR Soroti Bangunan Bermasalah di Johar Baru: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ironisnya, lokasi bangunan berada di kawasan strategis dan tidak jauh dari Kantor Kecamatan Senen. Namun, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

“Saya belum menerima laporan dari Citata maupun lurah. Nanti akan saya cek,” ujar Camat Senen, Erik, melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan itu memicu pertanyaan soal lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Bangunan yang sudah beroperasi di jalur utama semestinya tidak luput dari perhatian aparat.

Baca Juga :  Ketua DPRt Forkkabi Duri Kepa: Anak Betawi Harus Bangkit, Jangan Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek di lapangan tidak memberikan keterangan rinci. Awak media diarahkan menghubungi bagian legal bernama Bery Siregar. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyatakan izin masih dalam proses.

“Izin PBG sedang dalam proses,” ujarnya singkat.

Alasan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran. Sesuai aturan, pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum PBG diterbitkan.

Sementara itu, pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen belum memberikan keterangan resmi. Pejabat terkait disebut sedang tidak bertugas karena sakit.

Baca Juga :  Pemprov DKI dan BPOM Sidak Pangan di Ciracas, Temukan Sejumlah Produk Bermasalah

Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain melanggar aturan, bangunan tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kalau belum ada izin, kami khawatir soal keamanan bangunannya,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, status legalitas bangunan masih belum jelas. Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat segera bertindak tegas. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang dan wibawa hukum di Ibu Kota. (*)

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB