Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

JAKARTA,PLUS62.co– Informasi yang beredar di media sosial soal perubahan aturan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK Mati dua tahun yang akan di mulai bulan April 2025 ternyata hoaks.

Informasi yang beredar itu menyebut. Bila Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK yang mati dua tahun saat terkena razia kendaraan akan langsung di sita dan data registrasi kendaraan akan di hapus.

Baca Juga :  Viral Jembatan Angke Cengkareng, Jakarta Barat, Rusak dan Berlubang Tuai Kritikan

Menanggapi soal isu yang beredar di media sosial, di bantah keras oleh pihak kepolisian. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan. Bahwa informasi aturan tilang tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet,saat di konfirmasi seperti yang di kutip alaman korlantas polri,(19/3/2025).

Baca Juga :  Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta

Brigjen Pol Slamet menjelaskan. Bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan Tilang. seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.Jika STNK tidak di perpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan di hapus kecuali atas permintaan pemilik.

Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan. STNK yang belum di perpanjang, mereka tetap akan di kenakan Tilang, namun kendaraannya tidak akan di sita,”jelas Slamet.

Baca Juga :  Menhub Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Kendaraan ODOL

Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,”tandasnya.

Berita Terkait

Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan
Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat
PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten
Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal
Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Presiden Prabowo Terima Sekjen MWL, Bahas Perdamaian Global dan Kerja Sama Pelayanan Haji
Prabowo Perintahkan Pemulihan Layanan Energi di Aceh dan Sumatera Dipercepat
Pencarian Korban Longsor Taput Diperkuat Anjing Pelacak K9 Polda Sumut

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:37 WIB

Truk Boks Terguling di Flyover Rawa Buaya, Sempat Picu Kemacetan

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:01 WIB

Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:36 WIB

PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:12 WIB

Usai Viral, Penjual Mie Babi di Bandung Tak Lagi Pakai Peci dan Pasang Stiker Non Halal

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:07 WIB

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut, Kerahkan Anjing Pelacak K-9 Cari Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB